Salam Lintas Agama Bukan Toleransi, MUI Minta Umat Islam Ucapkan Assalamualaikum

"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram."

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan salam lintas agama bukan bagian dari toleransi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan mengucapkan salam lintas agama bukan implementasi dari toleransi. Keputusan itu adalah hasil dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia VII yang digelar di Bangka Belitung, Kamis 30 Mei 2024.

"Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan," bunyi salah satu poin keputusan MUI tersebut.

MUI menerangkan dalam Islan, salam adalah doa yang bersifat 'ubudiah atau mengabdikan diri kepada Allah SWT. Itulah sebabnya mengucapkan salam harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.

"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," bunyi keputusan tersebut.

MUI pun meminta umat Islam mengucapkan salam dengan 'Assalamu'alaikum.' Umat Islam juga bisa mengucapkan salam nasional atau salam lain dengan tidak mencampuradukkan dengan salam agama lain, tak terkecuali jika menghadiri acara forum lintas agama.

Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI juga meminta seluruh umat Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama.

Umat Islam juga dilarang mencela atau mengolok-olok ajaran agama lain. MUI menganggap perbedaan agama tidak menjadi penghalangan untuk menjalin kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara harmonis, rukun dan damai.

"Umat Islam tidak boleh mengolok-olok, mencela dan/atau merendahkan ajaran agama lain," bunyi keputusan tersebut

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com