Sarankan Masyarakat Punya Asuransi Swasta, Menkes: BPJS Tak Mampu Cover 100 Persen

"Enggak semua bisa di-cover karena iurannya murah," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin 

Menteri Kesepakatan Budi Gunadi Sadikin menyarankan masyarakat mempunyai asuransi swasta karena BPJS Kesepakatan tidak mampu meng-cover biaya rumah sakit 100 persen

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyarankan masyarakat memiliki asuransi swasta. Hal ini guna meng-cover biaya rumah sakit yang tidak ditanggung layanan Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Saat berbicara di Jakarta, yang dikutip pada Minggu 19 Januari 2025, Budi mengakui tidak semua penyakit ditanggung oleh layanan BPJS Kesehatan. Kondisi ini lantaran iuran peseta BPJS Kesehatan yang dinilai murah. 

Di lain pihak, menurut Budi, biaya perawatan atau tindakan di rumah sakit cukup mahal. Sehingga tidak sebanding dengan iuran BPJS Kesehatan yang dibayar masyarakat. 

"Jujur diakui BPJS sekarang belum mampu untuk meng-cover 100 persen pembiayaan untuk semua jenis penyakit karena iuran yang dibayar di BPJS itu masih sangat murah," ujarnya. 

Budi menerangkan iuran BPJS Kesehatan saat ini sebesar Rp48 ribu per bulan. Padahal perawatan atau treatment di rumah sakit biayanya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta. 

"Sekarang kan Rp48 ribu per bulan, bayangkan setiap kali treatment-nya tinggi-tinggi itu kan bisa ratusan juta sampai puluhan juta. Jadi enggak semua bisa di-cover," kata Budi. 

Mantan Wakil Menteri BUMN ini menambahkan saat ini pemerintah sedang menyiapkan dua solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Salah satunya, mendorong ketersediaan layanan asuransi swasta yang terjangkau.

Selain itu pemerintah juga mendorong setiap rumah sakit melakukan subsidi silang. Cara tersebut diharapkan bisa membantu penanganan kesehatan berbiaya tinggi.

"Ada rumah sakit yang mau melakukan, ada rumah sakit yang tidak mau melakukan. Itu kebijakan dari masing-masing rumah sakit. Kalau kekurangannya tadi bisa ditutup oleh asuransi swasta, jadi yang sakit tidak usah harus bayar besar, tapi sama seperti BPJS dia bayarnya," tutur Budi.

Seperti diketahui, saat ini peserta BPJS Kesehatan terbagi dalam tiga katagori iuran, yakni Rp150 ribu per bulan untuk kelas 1, Rp100 ribu per bulan untuk kelas 2 dan kelas tiga dengan iuran Rp42 ribu per bulan. Namun karena mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, peserta hanya membayar Rp35 ribu per bulan. 

Ada pula peserta BPJS program bantuan iuran (PBI) yang dikhususkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Katagori iuran tidak perlu membayar iuran karena ditanggung pemerintah.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]