Sound System Masjid di Jakarta Bakal Diperbaiki Mulai Tahun Depan 

Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 05 Tahun 2022 menyebutkan, pengeras suara luar hanya digunakan untuk kumandang adzan 

Pemprov Jakarta akan memperbaiki sound system masjjd di Jakarta mulai tahun depan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana melakukan perbaikan sistem audio atau sound system di berbagai masjid di Jakarta. Program tersebut rencananya akan mulai dilaksanakan pada 2026. 

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno saat berbicara kepada awak media di Balai Kota, Rabu 2 Juli 2025. Rano mengatakan program tersebut terutama ditunjukkan untuk masjid yang sistem audio atau pengeras suaranya kurang baik.

"Tahun depan ini ada satu program yang memang kami gagas, yaitu kita akan segera merevitalisasi sound system masjid-masjid di Jakarta," ujarnya.

Rano menuturkan program perbaikan sound system masjid berasal dari kunjungannya ke berbagai wilayah di Jakarta. Politikus PDIP ini menyebut dirinya menemukan banyak masjid yang bangunannya bagus tapi sound system-nya kurang baik.

Mantan Gubernur Banten ini menilai sound system masjjd yang kurang baik kualitasnya bisa mengurangi kenyamanan jamaah saat beribadah. Selain itu juga bisa mengganggu aktivitas warga sekitar masjid.

"Terutama masjid-masjid jami, yang memang pada waktu saya berkunjung sound system-nya tidak baik," ucapnya.

Rano pun berharap ke depannya masjid bisa lebih berperan untuk pemberdayaan umat dan tidak hanya dimanfaatkan sebagai sarana ibadah. 

"Intinya adalah kita ingin menyemarakkan atau membangunkan masjid agar tidak hanya sebagai tempat ibadah, tapi juga bisa membawa pemberdayaan," pungkas Rano. 

Sementara itu terkait penggunaan pengeras suara masjid, Kementerian Agama (Kemenag) telah membuat aturan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022  tentang Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara Masjid. Dalam SE disebutkan bahwa pengeras suara luar hanya digunakan untuk kumandang adzan. 

Pembacaan Al Quran, sholawat atau tarhim menjelang adzan diperkenankan menggunakan pengeras suara luar dengan durasi waktu paling lama 10 menit untuk waktu sholat Subuh dan 5 menit untuk waktu sholat Dhuhur, Asar, Maghrib dan Isya.

Sedang untuk kegiatan lainnya, seperti kuliah Subuh, ceramah, dzikir, sholawat dan sebagainya menggunakan pengeras suara dalam. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk pelaksanaan sholat Jumat. 

Penggunaan pengeras suara luar diperkenankan digunakan untuk kegiatan atau acara hari besar Islam yang dihadiri jamaah dalam jumlah banyak hingga sampai ke luar masjid. 

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]