Tanam Ganja di Rumah, Pria di Cengkareng, Jakarta Terancam Hukuman Seumur Hidup

"Pelaku melakukan budi daya di dalam pot dan dijejer di loteng rumah, di atas genteng,” ujarnya," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah

Polisi menggrebek rumah di Cengkareng, Jakarta yang dijadikan lokasi budidaya tanaman ganja

Polisi berhasil menggerebek sebuah rumah di Jalan Pedongkelan Belakang, RT 02/RW 16, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat yang digunakan sebagai tempat budi daya tanaman ganja. Tanaman terlarang itu ditanam di atap rumah dengan media pot.

Saat dilakukan penggrebekan, Rabu 13 November 2024, polisi menemukan 40 tanaman ganja yang tumbuh di dalam 16 pot. Petugas juga menemukan 19 paket ganja siap edar dan 274 gram daun ganja yang telah dikeringkan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah mengatakan pemilik puluhan tanaman ganja itu adalah pria berinisial AJ berusia 36 tahun. Chandra menyebut warga sekitar tidak mengetahui lantaran AJ menaruh pot berisi tanaman ganja di tempat tersembunyi.

“Untuk pelaku sendiri melakukan budi daya ini atau menanam ini, dia taruh di dalam pot dan potnya dijejer di loteng rumahnya, di atas genteng,” ujarnya. 

Saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu 14 November 2024, Chandra menjelaskan AJ tidak mempunyai pekerjaan tetap. Rumah yang ditinggalinya adalah milik kakanya. Di lingkungan tersebut AJ tinggal seorang diri.

“Untuk pelaku melakukan ini seorang diri, tapi dia tinggal di rumah kakaknya,” kata Chandra. 

Kepada petugas yang memeriksanya, AJ mengaku telah membudidayakan tanaman ganja selama setahun terakhir. AJ membeli bibit ganja secara daring atau online. Chandra menuturkan polisi terus melakukan pengembanhan dala  perkara ini guna mengungkap apakah ada keterlibatan orang lain.

“Dia coba sendiri dan kemudian dia juga memberikan pupuk-pupuk yang biasa digunakan oleh pupuk tanaman biasa,” ungkap Chandra.

Atas perbuatannya, AJ dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com