Tersangka Korupsi Timah Bakal Bertambah, Kejagung: Dari Kalangan Pesohor

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kasus tata niaga timah

Artis Sandra Dewi dan suaminya Harvey Moeis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengindikasikan bakal ada tersangka baru dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp271 triliun. Tersangka baru tersebut berasal dari kalangan artis atau selebriti Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan sampai saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap kasus yang menjadi perhatian publik itu. Itulah sebabnya jumlah tersangka sangat mungkin bakal bertambah.

"Sangat memungkinkan (tersangka bertambah). Siapapun yang menyebabkan kerusakan sangat masif di Bangka Belitung ya terutama, dan siapapun yang menimbulkan adanya kerugian negara, kan ini masih berproses terus ya," ujarnya.

Saat berbicara dalam program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Sabtu 30 Maret 2024, Ketut enggan membeberkan siapa sosok yang akan tersangka baru. Namun Ketut tidak mengelak saat ditanya apakah sosok tersebut adalah seorang pesohor tanah air.

"Saya kira akan mengarah ke sana semua, ya (tersangka dari pesohor). Bukan saya menakuti ya, akan mengarah ke sana semua," tuturnya.

Ketut menjelaskan orang yang tidak melakukan tindakan pidana korupsi secara langsung tetapi ikut menikmati bisa ditetapkan menjadi tersangka dengan disangkakan pasal gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kita ke depan, kalau menjerat orang-orang lain seperti TPPU pasal 3, 4, dan 5, tidak menutupi kemungkinan orang-orang yang menikmati tanpa harus melakukan tindak pidana secara langsung terhadap kerusakan lingkungan, ini bisa terjerat," ujarnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kasus tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam keterangannya Rabu 27 Maret 2024 mengatakan Harvey diduga bertindak sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT).

Kuntadi menjelaskan selama 2018-2019, Harvey bersama eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS bekerjasama mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

“Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," jelasnya.

Setelah beberapa kali bertemu Harvey dan MRPT akhirnya bersepakat agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Guna melancarkan aksinya, Harvey menghubungi sejumlah perusahaan smelter guna mengakomodasi rencana tersebut.

Selain Harvey, Kejagung juga menetapkan 16 tersangka. Diantaranya adalah Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 inisial MRPP alias RS, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018 berinisial EE alias EML dan Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang jug dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim atau HLN.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com