Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ternyata pernah meminta uang senilai Rp50 milyar kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Permintaan uang itu terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat Syahrul.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 17 April 2024. Saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan ajudan Syahrul, Panji Harjanto.
Dalam BAP-nya, Panji mengaku mendengar pembicaraan Syahrul dengan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. Saat itu Syahrul mengatakan diminta uang Rp50 miliar oleh Firli Bahuri.
Namun keterangannya cuma sampai di situ karena Panji langsung meninggalkan ruang kerja Syahrul, tempat pertemuan itu berlangsung.
“Pada saat itu, Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Tapi setelah mendengar perkataan tersebut, karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan,” kata jaksa membacakan BAP Panji.
Jaksa pun bertanya kepada Panji yang hadir sebagai saksi, uang yang diminta terkait dengan urusan apa. Juga dari mana Panji mengetahuinya.
“Sepengatahuan Saudara, apakah ada informasi-informasi, karena Saudara itu ajudan ya, bahwa Syahrul Yasin Limpo sendiri mengemukakan hal-hal terkait dengan adanya info mengenai permintaan uang ini adalah terkait dengan apa?” tanya jaksa.
Panji pun menjawab permintaan itu terkait dengan masalah di KPK. “Ada masalah di KPK. Waktu itu, eselon satu dikumpulkan di Wican (Widya Chandra, Rumah Dinas Syahrul). Ada surat penyidikan,” jawab Panji.
Seperti telah diberitakan, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan sebesar Rp44,5 miliar. Syahrul juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp40,64 miliar. Perbuatan tersebut dilakukan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu pada Januari 2020 hingga Oktober 2023.
Syahrul melakukan pemerasan bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Terkait pemerasan, Syahrul dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara dalam kasus gratifikasi, mantan politikus Partai NasDem itu didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Firli Bahuri juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Firli juga telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu 22 November 2023.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini juga sudah dicopot dari jabatan Ketua KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 yang diteken pada Jumat 24 November 2023. Sebagai gantinya, Presiden Jokowi melantik Nawawi Pomolango Ketua KPK pada Senin 27 November 2023.