1 Juta Pekerja Pabrik Tekstil Di-PHK Akibat Serbuan Produk Impor

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) minta pemerintah batasi masuknya produk tekstil impor

1 juta pekerja pabrik tekstil tekena PHK akibat serbuan produk impor

Kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia ternyata cukup memprihatinkan. Hal ini terlihat dari jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri TPT yang mencapai 1 juta orang.

"Sejak kuartal keempat tahun 2022, PHK di industri tekstil itu ada mencapai 1 juta sebenarnya. Itu kalau kita hitung dari utilisasi pabrik," katanya Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta.

Saat berbicara seperti dikutip dari cnbcindonesia.com pada Senin 25 Maret 2024, Redma menjelaskan perlambatan ekonomi dunia telah menyebabkan anjloknya permintaan produk TPT Indonesia. Hal inilah menurut Redma yang menyebabkan banyaknya perusahaan yang mem-PHK karyawannya.

Kondisi menjadi semakin parah akibat serbuan produk tekstil impor ke tanah air. Baik yang masuk secara legal maupun ilegal yang menyebabkan pangsa pasar industri TPT dalam negeri makin terkikis. Redma menerangkan saat utilisasi mencapai 80 persen terdapat 3,7 juta orang yang hidup di industri TPT.

Namun saat ini utilisasi turun menjadi 45 persen. Akibat jumlah pekerja pun turun drastis menjadi sekitar 2,7 juta. Artinya terdapat 1 juta orang yang terpaksa harus kehilangan pekerjaan. Kondisi ini terutama terjadi sejak 2022.

"Waktu utilisasi kita 80 persen, tenaga kerja langsung itu ada 3,7 juta orang. Ini di industri TPT ya. Ketika kemarin turun ke 45persen, sebenarnya tenaga kerja itu berkurangnya ada 1 juta orang. Ini sejak tahun 2022. Kan tidak mungkin dari utilisasi yang 80 persen turun jadi 45 persen, tenaga kerja yang berkurang hanya 50 persen," papar Redma.

Itulah sebabnya Redma berharap pemerintah konsisten melakukan pembatasan arus impor barang masuk ke Indonesia. Hal ini setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 tentang Kebijakan Pengaturan Impor.

Permendag itu telah diubah dengan Permendag No 3/2024 tentang Perubahan atas Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan Pengaturan Impor, berlaku sejak 10 Maret 2024.

"Dari total 1 juta yang PHK itu sekitar 50 persen adalah pekerja di industri garmen, disusul pabrik tenun, spinning. Jadi Permendag ini harus diimplementasikan betul," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Redma juga mengapresiasi langkah pemerintah melalui beberapa kementerian yang saat ini telah berhasil menciptakan iklim lebih baik bagi industri tekstil. Kompetisi sehat yang berhasil diciptakan membuat industri TPT dalam negeri kembali tumbuh.

"Terima kasih kepada pemerintah, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan. Ini sudah on the track yang sangat baik untuk menciptakan kompetisi yang fair di pasar domestik, sehingga industri TPT di dalam negeri bisa tumbuh sehat," ujar Redma.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]