Ahli Hukum Administrasi Sebut Pencalonan Gibran Tidak Sah

Saat Gibran mendaftar sebagai cawapres, PKPU 19/2023 yang mensyaratkan usia minimal 40 tahun masih belum dihapus

Ahli hukum administrasi Prof Ridwan mengatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden tidak sah

Ahli hukum administrasi Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden tidak sah. Pasalnya saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama calon presiden (capres) Prabowo Subianto Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 19 tahun 2023 belum dihapus.

Saat berbicara dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, di gedung Mahmakah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 1 April 2024, Ridwan mengatakan PKPU 19/2023 menyebutkan bahwa capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun.

"Pencalonan Rakabuming Raka dalam persepektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah," ujarnya.

Ridwan menerangkan KPU telah menetapkan priode pendaftaran capres-cawapres adalah 19 Oktober hingga 25 Oktober 2024. Sehingga pendaftaran seharusnya mengacu pada PKPU 19/2023, termasuk soal syarat usia minimal capres-cawapres.

"Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu belum dihapus, belum diganti, belum diubah, sehingga dengan demikian, peraturan yang berlaku pada saat itu adalah peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang mensyaratkan pada calonnya itu berusia paling rendah 40 tahun," ucap Ridwan.

Namun menurut ahli yang diajukan pemohon I, Anies-Muhaimin ini KPU tetap menerima pendaftaran pasangan calon paslon nomor urut 02 itu dan menetapkannya dalam Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023.

"Sehingga dengan demikian pada saat pendaftaran yang bersangkutan (Gibran) memang belum berusia 40 tahun. Baru kemudian baru setelah itu diterima pendaftaran itu, baru kemudian penetapannya sebagai pasangan calon itu menggunakan keputusan KPU nomor 1632 tahun 2023," jelasnya.

Anehnya, menurut Ridwan dalam keputusan Nomor 1632 Tahun 2023, KPU masih menggunakan pasal 52 ayat (1) PKPU 19 tahun 2023 meski sudah tidak berlaku.

"Ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi, adalah pada konsideran menimbang huruf a (keputusan KPU 1632 tahun 2023), di sana disebutkan untuk melaksanakan pasal 52 ayat (1) PKPU 19 tahun 2023. Padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 november, sementara PKPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November," tutur Ridwan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini menambahkan secara hukum administrasi dasar pertimbangan yang digunakan KPU tidak tepat karen memang PKPU 19/2023 sudah tidak berlaku.

"Kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsideran menimbang, itu secara hukum administrasi tidak tepat karena tidak berlaku, mestinya yang menjadi pertimbangan adalah UU yang baru, peraturan yang baru," tutur Ridwan.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com