Bacakan Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Pengacara AMIN Kutip Ayat Al Quran

Al Quran surat An-Nisa ayat 135 juga terpampang di pintu gerbang Fakultas Hukum Universitas Harvard, Amerika Serikat

Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) Ari Yusuf Amir mengutip Al Quran surat An-Nisa ayat 135 saat membacakan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK

Pengacara pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir membacakan Al Quran surat An-Nisa ayat 135 dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu 27 Maret 2024.

Ari mengatakan ayat Al Quran yang dibacakannya itu juga dipasang di pintu gerbang Fakultas Hukum Universitas Harvard, Amerika Serikat.

"Yang mulia Ketua dan anggota MK. Sebelum kami sampaikan permohonan ini izinkan kami membacakan satu ayat Alquran yang dipasang di pintu gerbang fakultas hukum Universitas Harvard," kata Ari sebelum menyampaikan pokok-pokok permohonan gugatan sengketa Pilpres di sidang MK.

"Wahai orang-orang beriman jadilah kamu penegak keadilan. Menjadi saksi karena Allah walaupun kesaksian itu memberatkan diri kamu sendiri, ibu bapakmu atau kerabatmu. Maka jangan kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. An-Nisa 135," kata Ari saat membacakan arti dari Al Quran surat An-Nisa ayat 135.

Selanjutnya saat membacakan pokok-pokok permohonan di sidang MK, Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) ini meminta keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dibatalkan.

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana sengketa Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 pada Rabu 27 Maret 2024. Hal itu sesuai Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024 yang diteken Ketua MK Suhartoyo pada 18 Maret 2023.

"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan, dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid tersebut.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pemilu 2024 sebelum membacakan putusan. Waktu 14 hari dihitung sejak tanggal penetapan registrasi perkara pada Senin 25 Maret 2024.

Dalam gugatan PHPU dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, pasangan Anies-Muhaimin mengajukan 9 petitum, diantaranya meminta dilaksanakan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka.

Calon wakil presiden cawapres nomor urut 02 itu dinilai tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilpres 2024. Sehingga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu harus didiskualifikasi.

Ada tiga pihak yang bersengketa dalam sidang ini. Pertama, pasangan AMIN selaku pihak pemohon. Kedua, KPU selaku pihak termohon. Ketiga, Prabowo-Gibran selaku pihak terkait.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]