Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pencopotan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki tidak terkait dengan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Tito mengatakan Achmad Marzuki diganti karena sudah terlalu lama menjabat.
Saat memberikan keterangan usai rapat antisipasi keamanan jelang penetapan rekapitulasi Pemilu 2024, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat 15 Maret 2024, Tito menyebut Achmad Marzuki sudah menjadi Pj Gubernur Aceh selama 1 tahun 8 bulan.
Mantan Kapolri ini menyatakan selama ini belum ada Pj Gubernur dengan masa jabatan selama itu. Sehingga sudah saatnya Achmad Marzuki digantikan figur lain guna memimpin sementara Provinsi Aceh.
"1 tahun 8 bulan, terlama. 1 tahun 8 bulan sudah cukup lah, gantian. Kita belum ada Pj 1 tahun 8 bulan," ujar Tito.
Selanjutnya sebagai pengganti Achmad Marzuki, Tito menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah menjadi Pj Gubernur.
Tito memastikan pencopotan tidak terkait dengan kekalahan pasangan calon paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran di Provinsi Aceh.
"[Dicopot karena Prabowo-Gibran kalah] Enggak lah haha, kau," kata Tito.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mencopot Achmad Marzuki dari jabatan Pj Gubernur Aceh. Keputusan ini terasa aneh lantaran mantan Pangdam Iskandar Muda itu baru mendapat perpanjangan masa tugas.
Achmad Marzuki yang sudah mengemban tugas sebagai Pj Gubernur Aceh sejak Juli 2023 diperpanjang hingga Juli 2024. Hal ini memunculkan dugaan Achmad Marzuki dicopot karena Prabowo-Gibran kalah telak di provinsi Serambi Mekkah itu pada Pilpres 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin menang di Aceh dengan perolehan 2.369.534 suara. Disusul paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran dengan perolehan 787.024 suara dan paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud memperoleh 64.677 suara.



