Berdalih Selesaikan Rekapitulasi, KPU Tak Hadiri Sidang Gugatan Pemilu di KIP

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) mengguat KPU agar membuka data mentah real count Pemilu 2024

KPU tidak hadir di sidang gugatan Pemilu di KIP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hadir dalam sidang ketiga sengketa keterbukaan informasi yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) Senin 18 Maret 2024. Sidang terkait gugatan yang diajukan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) agar data mentah real count Pemilu 2024 dibuka.

Selain itu juga tentang rincian infrastruktur teknologi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 termasuk server, dan daftar pemilih tetap (DPT) dan hasil perolehan suara Pemilu sebelumnya.

Saat membuka sidang, Ketua Majelis Komisioner KIP Syawaludin menyatakan KPU sebagai termohon tidak hadir dengan alasan KPU saat ini masih melakukan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional. KPU berdalih tahapan tersebut harus segera diselesaikan agar bisa diumumkan pada Rabu 20 Maret 2024.

KIP menambahkan pihak termohon atau KPU telah mengirimkan surat pada Selasa 16 Maret 2024.

"Jadi termohon (KPU) tidak bisa hadir dengan alasan seperti yang saya bacakan. Tapi, sidang tetap akan kita lanjutkan meskipun tanpa kehadiran termohon," ujar Syawaludin.

Sidang pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli dari Yakin sebagai pemohon. Empat saksi yang diajukan Yakin, adalah pakar telematika dan multimedia Roy Suryo, mantan Ketua KIP RI Abdul Rahman Ma'mun, guru besar psikologi sosial Universitas Bina Nusantara (Binus) Juneman Abraham dan pakar IT Wahyudi Natakusuma.

Sebelumnya, seperti dikutip dari Antara, majelis sidang KIP meminta KPU melakukan uji konsekuensi ulang terhadap dua dari tiga register sengketa informasi yang diajukan oleh Yakin.

Permohonan pertama yang diujikan ulang adalah dengan nomor register 001/KIP-PSIP/II/2024. Pemohon meminta kepada KPU memberikan informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah, seperti file dengan format "csv" harian.

Alasan diminta uji ulang, karena perwakilan KPU mengatakan bahwa data atau informasi yang saat ini sedang dalam proses rekapitulasi itu tidak bisa dikonsumsi publik karena belum akuntabel. Sehingga majelis hakim meminta lembaga tersebut menyiapkan uji konsekuensi jika mengecualikan informasi tersebut untuk disampaikan kepada publik.

Permohonan kedua yang diminta diuji konsekuensi ulang adalah dengan nomor register 002/KIP-PSIP/II/2024. Pemohon meminta informasi rincian infrastruktur teknologi informasi KPU tentang Pemilu 2024, meliputi topologi, peladen (server) fisik, peladen cloud (penyimpanan awan) dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, hingga rincian alat-alat keamanan siber.

Pemohon juga meminta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan penyimpanan awan dan kontrak antara KPU RI atau perwakilannya dengan Alibaba Cloud. Majelis menilai, usulan KPU yang tidak ingin mempublikasikan informasi pengadaan server Alibaba, tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Majelis juga berpendapat bahwa tidak semua informasi di dalam dokumen pengadaan adalah sesuatu yang rahasia.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]