Calon presiden (capres) nomor urut 01 Anies Baswedan menilai penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 berjalan dengan tidak jujur, bebas dan adil. Anies mengatakan yang terjadi justru sebaliknya, terdapat serangkaian penyimpangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024, yang telah mencoreng integritas demokrasi Indonesia.
Hal itu disampaikan Anies dalam sidang pendahuluan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 27 Maret 2024. Anies menuturkan berbagai pihak menyatakan prihatin dengan penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dipenuhi dengan penyimpangan.
"Apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas jujur dan adil? Tidak, justru sebaliknya, ini terpampang nyata dihadapan kita. Kita menyaksikan dengan keprihatinan mendalam serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas demokrasi kita," katanya.
Anies menerangkan penyimpangan terjadi sejak awal penyelenggaraan Pilpres 2024. Capres yang berpasangan dengan Muhaimin Iskandar ini menyebut ada intervensi kekuasaan yang membuat independensi penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) tergerus. Padahal independensi adalah pilar utama terselenggaranya Pemilu dengan jujur, adil dan bebas.
"Mulai dari awalnya, indepedensi yang seharusnya menjadi pilar uatama penyelenggaraan Pemilu telah tergerus akibat intevensi kekuasaan yang seharusnya tidak terjadi," tutur Anies.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun membeberkan penyimpangan yang terjadi. Diantaranya penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu calon. Padahal seharusnya calon tersebut tidak memenuhi kriteria untuk ikut dalam kontestasi Pilpres 2024.
"Diantara penyimpangan yang kita saksikan adalah penggunaan institusi untuk memenangkan salah satu calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan," ungkap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini.
Anies juga menyebut adanya tekanan yang dirasakan aparat daerah agar memenangkan salah satu paslon. Selain juga praktik transaksional, seperti pembagian bantuan sosial atau bansos untuk mempengaruhi arah pilihan politik.
"Serta penyalahguanaan bantuan-bantuan dari negara, bantuan sosial yang sejatinya untuk kesehatan rakyat malah dijadikan alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," kata Anies.
Bahkan intervensi kekuasaan juga sempat merambah hingga pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir dalam penegakan demokrasi. Anies menekan kondisi tersebut menjadikan pondasi negara dan pondasi demokrasi saat ini dalam bahaya.
"Ketika Pemimpin MK, yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir menegakkan prinsip2 demokrasi terancam oleh intervensi, maka pondasi negara kita, pondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata," ucap Anies.
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana sengketa Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 pada Rabu 27 Maret 2024. Hal itu sesuai Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024 yang diteken Ketua MK Suhartoyo pada 18 Maret 2023.
"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan, dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid tersebut.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pemilu 2024 sebelum membacakan putusan. Waktu 14 hari dihitung sejak tanggal penetapan registrasi perkara pada Senin 25 Maret 2024.
Dalam gugatan PHPU dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, pasangan Anies-Muhaimin mengajukan 9 petitum, diantaranya meminta dilaksanakan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka.
Calon wakil presiden cawapres nomor urut 02 itu dinilai tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilpres 2024. Sehingga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu harus didiskualifikasi.



