Dapat Pangkat Kehormatan dari Jokowi, Prabowo Bakal Jadi Jenderal Bintang Empat

Prabowo diberhentikan dari TNI pada 1998 saat berpangkat Letnan Jenderal (Letjen) bintang tiga

Foto dokumentasi saat Panglima ABRI (sekarang TNI) Jenderal Wiranto mencopot Letjen Prabowo Subianto dari jabatan Pangkostrad karena melakukan pelanggaran HAM pada 1998

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bakal menyandang pangkat Jenderal penuh atau bintang empat. Pasalnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memberikan pangkat kehormatan kepada Prabowo.

Informasi tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar saat memberikan keterangan Selasa 27 Februari 2024.

Direncanakan pemberian pangkat kehormatan kepada calon presiden (capres) nomor urut 2 itu akan dilakukan pada acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 28 Februari 2024.

“Iya betul, naik pangkat jenderal kehormatan,” ujar Nugraha.

Diketahui, pangkat terakhir Prabowo adalah Letnan Jenderal (Purn) atau bintang tiga. Prabowo diberhentikan dari TNI saat menjabat sebagai Panglima Komando Strategis Cadangan Angkatan Darat (Kostrad).

Prabowo diberhentikan berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) TNI yang diantaranya beranggotakan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wiranto dan Agum Gumelar. Prabowo diberhentikan lantaran terlibat dalam tindak pidana ketidakpatuhan, perampasan kemerdekaan orang lain, dan penculikan.

Mantan Danjen Kopassus itu dinyatakan telah melakukan ketidakpatuhan dengan memerintahkan Dan Group-4/Sandha Kopassus dan Satgas Merpati serta Satgas Mawar melakukan penculikan terhadap para aktivitas gerakan Reformasi 1998.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com