Didatangi Preman, 10 Saksi AMIN Mundur dari Sidang Sengketa Pilpres di MK

"Kami masih punya 13 orang saksi dan ahli,” kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir

Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengatakan 10 saksi yang akan diajukannya di sidang sengketa hasil Pilpres di MK mundur karena diancam dan diintimidasi

Tim Hukum Anies-Muhaimin (THN AMIN) mengatakan 10 orang yang seharusnya menjadi saksi dalam sidang gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak menyatakan mundur. Para saksi tersebut mengaku ketakutan karena menjadi korban intimidasi dari pihak-pihak tertentu.

Saat berbicara Sabtu, 30 Maret 2024, Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan saat ini pihaknya tinggal menyisakan 13 orang yang akan bersaksi di persidangan yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Jumlah tersebut masih belum termasuk saksi ahli.

“Sudah lebih dari sepuluh saksi fakta kami mengundurkan diri, tetapi kami masih punya saksi lainnya. Insya Allah saksi fakta yang kami ajukan 13 orang, sisanya ahli,” katanya.

Ari menjelaskan, beberapa modus intimidasi yang dialami para saksi adalah, rumahnya didatangi orang tak dikenal. Selain itu ada pula yang mendapat ancaman bakal dipolisikan. Namun Ari tidak mengungkapkan secara rinci siapa pihak yang telah melakukan intimidasi dan mengancam para saksi.

“Tidak jelas (identitas pengancam). Tapi yang mendatangi preman,” kata Ari seperti dikutip dari Tempo.

Sementara itu juru bicara THN AMIN, Mustofa Nahrawardaya, menduga mundurnya para saksi karena sebagian identitas mereka sudah diketahu publik sebelum mereka bersaksi. Terlebih beberapa diantara mereka pernah mempublikasikan bukti atau dokumen tentang kecurangan Pemilu 2024.

“Karena memang mereka adalah orang yang pernah mempublikasikan bukti kecurangan setelah mengetahui langsung dan memiliki dokumentasinya. Bahkan, dulu berani mempublikasikan ke media,” ujarnya.

Meski demikian Mustofa menyatakan pihaknya belum mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). THN AMIN masih mencari format terbaik guna memastikan keamanan para saksi.

THN AMIN juga berupaya agar para saksi yang mengundurkan diri kembali bersedia bersaksi di persidangan.

“Kepada LPSK, kami belum mengirim surat, masih menunggu tim yang sedang bekerja keras mendekati kembali para saksi kunci,” kata Mustofa.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com