Pada Senin 12 Februari 2024 atau dua hari menjelang hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Melalui Perpres tersebut Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) para pegawai Bawaslu mulai dari tingkat terendah sampai tertinggi dengan besaran yang bervariasi, mulai dari 11,4 persen sampai 16,7 persen.
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," bunyi pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Senin 12 Februari 2024.
Diberlakunannya aturan baru itu membuat tukin pegawai Bawaslu naik, dari semua Rp1.766.000 menjadi Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1. Sedangkan untuk kelas jabatan 17 atau tertinggi, naik dari semua Rp24.930.000 menjadi Rp29.085.000.
Ketentuan itu sekaligus mencabut Perpres Nomor 122 Tahun 2O17 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017.
Dalam Perpres yang lama, nilai tunjangan kinerja lebih rendah dari perpres terbaru, yakni dengan besaran nominal mulai dari Rp1.766.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.
Berikut daftar kenaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu dari kelas jabatan 1 hingga 17:
Kelas jabatan 1: dari semula Rp 1.766.000 menjadi Rp1.968.000
Kelas jabatan 2: Rp1.867.000 - Rp2.089.000
Kelas jabatan 3: Rp1.972.000 - Rp2.216.000
Kelas jabatan 4: Rp2.082.000 - Rp2.350.000
Kelas jabatan 5: Rp2.199.000 - Rp2.493.000
Kelas jabatan 6: Rp2.399.000 - Rp2.702.000
Kelas jabatan 7: Rp2.616.000 - Rp2.928.000
Kelas jabatan 8: Rp2.927.000 - Rp3.319.000
Kelas jabatan 9: Rp3.348.000 - Rp3.781.000
Kelas jabatan 10: Rp3.952.000 - Rp4.551.000
Kelas jabatan 11: Rp4.519.000 - Rp5.183.000
Kelas jabatan 12: Rp6.045.000 - Rp7.271.000
Kelas jabatan 13: Rp7.293.000 - Rp8.562.000
Kelas jabatan 14: Rp9.600.000 - Rp11.670.000
Kelas jabatan 15: Rp12.518.000 - Rp14.721.000
Kelas jabatan 16: Rp17.413.000 - Rp20.695.000
Kelas jabatan 17: Rp24.930.000 - Rp29.085.000