Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03 Mahfud MD menegaskan, sekarang belum saatnya memberikan ucapan selamat kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pasalnya hasil Pilpres masih menjadi sengketa dan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud mengatakan kepastian pemenang Pilpres 2024 baru ada setelah MK membuat keputusan soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), baik yang diajukan paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin maupun paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud.
Itulah sebabnya, saat berbicara di Podcast Rhenald Kasali, Senin 25 Maret 2024, mantan Menko Polhukam ini menuturkan pihaknya masih menahan diri sampai MK mengetuk palu.
“Kami menahan diri. Ketuk palu dulu supaya rakyat melihat teater hukum tata negara. Jika harus itu keputusannya, maka sebagai anak bangsa kami berjiwa besar,” ujarnya.
Mahfud menegaskan berdasarkan mekanisme dan proses hukum, dirinya dan Ganjar Pranowo belum kalah dalam kontestasi Pilpres 2024. Bahkan masih jauh menentukan kalah dan menang. Terlebih selain di MK, dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 juga bakal diusut oleh DPR melalui hak angket.
Mahfud menambahkan apapun hasil peradilan MK, dirinya akan tetap menempuh jalur hukum. Pasalnya MK adalah "panggung teater" untuk penyadaran hukum bagi masyarakat di seluruh dunia.
“Ini untuk mengedukasi agar masyarakat mengetahui masalahnya. Nanti akan terjadi perdebatan di panggung MK,” tutur Mahfud.
Mantan Ketua MK ini pun mengaku telah mempersiapkan bukti dan saksi guna menghadapi persidangan yang akan dimulai pekan ini. Meskipun ada sejumlah saksi yang mengundurkan diri karena takut. Mahfud menerangkan di beberapa negara pernah terjadi MK membatalkan hasil Pemilu.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) ini menyebut ada 7 negara pernah melakukannya, diantaranya adalah Kenya, Bolivia, Ukraina dan Thailand. Presiden terpilih di negara tersebut dibatalkan karena ditemukan kecurangan.
Seperti diketahui paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin telah mengajukan gugatan PHPU pada Kamis 21 Maret 2024 atau sehari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pemilu dan Pilpres 2024. Sedangkan paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan pada Sabtu 23 Maret 2024.
Keduanya mengajukan gugatan serupa, yakni meminta KPU membatalkan hasil Pilpres yang telah diumumkan. Selanjutnya dilaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia tanpa keikutsertaan paslon nomor urut 02.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan batas akhir pengajuan gugatan PHPU pada Sabtu 23 Maret 2024. Selanjutnya MK akan mulai memproses dan menyidangkan pada Senin 25 Maret 2024.
"Kalau sudah diregistrasi berarti permohonan sudah berubah menjadi perkara, kalau sudah berubah jadi perkara harus disidangkan," ucap Fajar saat memberikan keterangan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu 23 Maret 2024.



