Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto buka suara soal penyebab sampai saat ini partainya tak kunjung menggulirkan hak angket guna mengusut dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hasto menyebut ada tekanan yang menyebabkan PDIP tak segera merealisasikan hak angket.
Saat berbicara dalam sebuah diskusi online di Jakarta, Sabtu 30 Maret 2024, Hasto mengatakan tekanan hukum yang diterima pihaknya sangat kuat. Hal ini tak urung menimbulkan ketakutan yang menurut Hasto bisa dimaklumi.
"Tapi tekanannya, tekanan hukumnya kan kuat sekali. Kan kalau orang ditekan, ada respons yang berani menghadapi tekanan, ada yang juga takut, kita juga maklum," katanya.
Meski demikian Hasto menegaskan PDIP tetap bertekad menggulirkan hak angket guna mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Hasto memastikan tidak ada kata takut dalam kamus partai berlogo banteng moncong putih itu, terlebih jika untuk membela kebenaran.
"Maka karena angket ini menakutkan bagi pemerintah, bagi Pak Jokowi, makanya kita harus membangun kesadaran pentingnya angket ini,” ujar Hasto.
Sekretaris Tim Pemenanangan Nasional TPN Ganjar-Mahfud ini meminta masyarakat untuk menunggu Fraksi PDIP di DPR RI menggulirkan hak angket. Nantinya hal itu akan menjadi momentum bersejarah yang patut untuk ditunggu.
"Kita lakukan sebaik-baiknya dan intinya Pemilu 2024 ini harus dipersoalkan karena ini merupakan perpaduan antara Pemilu tahun 71 dan Pemilu tahun 2009," tutur Hasto.
Sebelumnya Ketua DPP PDIP Puan Maharani menegaskan sampai saat ini belum ada instruksi kepada Fraksi PDIP di DPR RI untuk menggulirkan hak angket guna mengusut dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Saat memberikan keterangan usai memimpin rapat paripurna DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024, Puan mengatakan sejauh ini belum ada pergerakan soal hak angket.
"Belum, belum ada pergerakan. Belum ada pergerakan," katanya.
Puan pun menjelaskan mekanisme pengajuan hak angket. Ketua DPR RI mengatakan sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) dan Tata Tertih DPR, hak angket harus diusulkan minimal 25 anggota dan 2 fraksi.
"Jadi kalau kemudian harus diusulkan minimal itu oleh 2 fraksi, ada kemudian oleh 25 orang. Kalau kemudian itu memang sudah ada, pimpinan tentu saja akan menunggu bagaimana. Sampai sekarang kan belum ada. Jadi ya kita lihat," kata Puan.
Putri kandung Ketua PDIP Megawati Soekarnoputri ini menyebut hak angket boleh saja diajukan jika memang hal itu adalah jalan terbaik. Meskipun Puan menegaskan sampai saat ini belum ada hak angket terkait pemilu yang bergulir di DPR.
"Kalau memang itu merupakan hak anggota DPR yang terbaik untuk dilakukan bagi bangsa, ya boleh saja. Tapi kan belum ada. Jadi kita lihat dulu di mana di lapangan," ujarnya.
Puan pun kembali menegaskan sampai saat ini tidak ada instruksi kepada anggota DPR Fraksi PDIP terkait hak angket.
"Nggak ada instruksi," kata Puan.



