Wakil Presiden (Wapres) hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bakal ikut campur dalam urusan pembangunan di Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara. Nantinya wilayah Jakarta juga bakal diperluas hingga daerah sekitar dan membentuk kota algomerasi.
Saat berbicara dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024, Menteri Dalam Negeri Mendagri Tito Karnavian menyebut daerah sekitar yang akan masuk dalam kota algomerasi adalah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur. Sehingga nantinya akan bernama Jabodetabekjur.
Tito mengatakan kota aglomerasi dipilih karena tak perlu mengubah arah pembangunannya secara administrasi menjadi kota megapolitan atau metropolitan.
"Karena nanti akan merubah undang-undang (UU) banyak sekali, UU Jawa Barat, UU Banten, UU tentang Depok, UU Bekasi, UU banyak sekali, sehingga akhirnya disepakati saat itu disebut saja kawasan aglomerasi yang tidak ada keteritakannya masalah administrasi," ucap Tito.
Dipilihnya opsi algomerasi juga karena Jakarta selama ini tidak memiliki batas wilayah secara alam. Masyarakatnya juga mempunyai aktivitas dan permasalahan yang sama, seperti sampah, polusi, kemacetan lalu lintas, banjir dan sebagainya.
Tito menambahkan diperlukan harmonisasi dan evuasi guna menyelesaikan masalah yang terjadi di masyarakat tersebut.
"Karena sudah menjadi satu kesatuan, banyak yang menjadi permasalahan bersama, mulai dari lalin, polusi, banjir, migrasi penduduk, bahkan juga masalah-masalah di bidang kesehatan seperti Covid, dan lain-lain jadi demikian banyak masalah. Oleh karena itu perlu harmonisasi dan penataan serta evaluasi," ucap Tito.
Mantan Kapolri ini menyatakan nantinya pembangunan Jakarta sebagai kota algomerasi akan melibatkan badan khusus yang dipimpin Wakil Presiden (Wapres).
Tito menerangkan badan khusus nantinya akan melakukan mengharmonisasi, sinkronisasi, dan evaluasi kebijakan. Fungsi badan khusus menurut Tito akan mirip dengan yang dilakukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua.
"Ditangani oleh wapres dan ini mirip seperti yang sudah kita lakukan di Papua dibentuk Badan Percepatan Pembangunan Papua yang tugasnya sama, harmonisasi, evaluasi," ujar Tito.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini memastikan badan khusus yang dipimpin Wapres tidak akan mengambil alih kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah (Pemda). Eksekusi kebijakan pembangunan tetap dilakukan oleh masing-masih pemda di wilayah yang termasuk aglomerasi.
"Bukan mengambil alih kewenangan pemda. Eksekusinya dilakukan oleh pemerintahan daerah masing-masing, dan ini sudah berjalan hampir dua tahun dipimpin oleh wapres di Papua, karena memerlukan harmonisasi itu," ucap Tito.
Sampai saat ini arah pembangunan Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota negara sedang dibahas pemerintah, DPR dan DPD. Salah satu yang tengah digodok adalah Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).



