Jelang Putusan MK, Tim AMIN: Keberanian Hakim Bisa Selamatkan Demokrasi

MK bakal mengumumkan putusan sidang sengketa hasil Pilpres pada Senin 22 April 2024

Majelis Hakim MK diharapkan menggunakan hati nurani dan sikap kenegarawanan dalam memutuskan gugatan sengketa Pilpres 2024

Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) berharap majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengedepankan hati nurani dan sikap kenegarawanan dalam memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Saat memberikan keterangan Sabtu 13 April 2024, Ari mengatakan sikap kenegarawan dan hati nurani para hakim MK bisa menyelamatkan demokrasi yang rusak akibat praktik curang dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ari menagaskan pihaknya dan seluruh rakyat ingin demokrasi yang sakit dan terluka bisa segera sembuh dengan keputusan majelis hakim yang dilandasi sikap kenegarawan.

"Kita ingin demokrasi sembuh dari luka yang disebabkan praktik-praktik niretik. Karenanya kita minta majelis hakim konstitusi mengedepankan sikap kenegarawanannya," ujarnya.

Ari juga berharap para hakim memiliki keberanian untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya. Pasalnya berbagai pelanggaran dan kecurangan pada Pemilu 2024 telah dijelaskan secara gamblang selama persidangan.

"Kami juga akan memasukkan kesimpulan bahwa terjadi keberpihakan penyelenggara pemilu, mulai dari KPU hingga Bawaslu," tutur Ari.

Sementara itu Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid yakin MK akan mengabulkan tuntutan Anies-Muhaimin dalam gugatan PHPU. Jazilul yakin MK akan memutuskan dilaksanakan pemugutan suara ulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka.

Saat berbicara kepada wartawan di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Minggu 7 April 2024, Jazilul menjelaskan bakal muncul berbagai masalah etik kedepannya jika Gibran tidak didiskualifikasi.

“Kita masih tetap yakin bahwa (Gibran) akan didiskualifikasi. Karena ya secara etik, nanti akan bermasalah ke depan terus-menerus,” ujarnya.

Selain itu MK bakal menjadi sasaran hujatan publik jika tidak mengabulkan gugatan baik dari Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

“Saya yakin setelah pendapat masyarakat selama ini. Kalau itu tidak terjadi maka selama itu juga MK menjadi tempat hujatan,” pungkas Jazilul.

Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui telah menyelesaikan sedang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Jumat 5 April 2024. Selanjutnya pada Sabtu 6 April 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari delapan hakim MK mulai mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih mengatakan paling lambat kesimpulan dari RPH sudah harus diserahkan ke panitera pada Selasa 16 April 2024. Sedangkan putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan diumumkan pada Senin 22 April 2024.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com