Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Karyawan Bakal Dipotong 3 Persen Tiap Bulan

"Semua dihitung, lah. Biasa, dalam kebijakan yang baru pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat," kata Presiden Jokowi

Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sehingga gaji pegawai negeri dan karyawan swasta bakal dipotong 3 persen setiap bulan

Para pegawai negeri dan karyawan swasta harus siap-siap gajinya dipotong setiap bulan. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam aturan tersebut gaji setiap pegawai, baik negeri maupun swasta akan dipotong 3 persen dan dimasukkan ke rekening dana Tapera. Pemotongan gaji untuk Tapera bakal dilakukan mulai 2027.

Pasal 5 PP 21/2024 menjelaskan peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Pasal 7 PP 21/2024 menyebutkan pekerja yang masuk dalam krteria, yakni calon pegawai negeri sipil (CPNS), aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri. Pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.

Terkait potongan yang dikenakan, PP 21/2024 merinci sebesar 3 persen dari gaji atau upah dengan rincian 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja. Sedangkan, besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja.

Waktu pemotongan seperti diatur dalam Pasal 20 PP 21/2024 adalah tanggal 10 setiap bulan. Tanggal yang sama juga berlaku bagi pekerja mandiri atau freelancer jadwal setoran juga paling lambat per tanggal 10 setiap bulannya.

Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur maka pembayaran bisa dilakukan di hari pertama setelah hari libur tersebut. Adapun simpanan Tapera yang dipotong setiap bulan nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.

Presiden Jokowi dalam pernyataannya menyebut pemerintah telah menghitung secara matang sebelum meneken aturan terkait Tapera, baik yang dikenakan terhadap pegawai negeri maupun karyawan swasta.

"Semua (sudah) dihitung, lah. Biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat," katanya.

Saat berbicara usai menghadiri acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin 27 Mei 2024, Jokowi tidak memungkiri, aturan tersebut bakal menuai pro dan kontra. Hal pernah terjadi ketika aturan soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Jokowi menjelaskan saat itu pemerintah memutuskan peserta BPJS Kesehatan non Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendaftar, sedangkan iuran warga miskin ditanggung dengan prinsip gotong royong.

"Seperti dulu BPJS, diluar yang BPI yang gratis 96 juta kan juga ramai," tutur Jokowi.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com