Kaesang Unggah Foto Kampanye Saat Masa Tenang, Bawaslu: Terima Kasih Informasinya

UU Pemilu menyatakan selama masa tenang dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mengunggah foto-foto kampanye partainya saat masa tenang

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep kedapatan mengunggah foto-foto kampanye partainya. Tindakan ini mengundang sorotan lantaran dilakukan pada Minggu 11 Februari 2024 atau bertepatan dengan hari pertama masa tenang jelang hari pemungutan suara.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @kaesangp, adik kandung calon wakil presiden cawapres Gibran Rakabuming Raka ini membagikan kampanye PSI di beberapa daerah, seperti Solo, Kediri, Deli Serdang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

Dalam keterangan fotonya, Kaesang secara implisit mengajak memilih PSI dengan mengatakan," Ayo Kebun Mawar-kan seluruh Indonesia."

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini juga menampilkan foto simulasi mencoblos pasangan calon paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

"Pemilu tinggal dua hari lagi, Ayo gunakan hak pilih kalian dengan bijak ya!" tulis Kaesang dalam unggahannya.

Menanggapi hal tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan akan segera bertindak. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty juga menyampaikan terima kasih kepada awak media yang telah menginformasikan tindakan yang dilakukan Kaesang.

Saat memberikan keterangan, Senin 12 Februari 2024, Lolly memastikan pihaknya akan melakukan penelusuran. Terkait apakah unggahan Kaesang merupakan pelanggaran atau tidak, Lolly mengatakan tergantung hasil pengecekan dan penelusuran.

"Terima kasih informasinya. Segera kami lakukan penelusuran. Boleh atau tidaknya, tentu kami akan cek dengan ketentuan pengaturan, diantaranya pasal yang melarang penyiaran pada masa tenang," ujar Lolly.

Seperti diketahui Sabtu 10 Februari 2024 adalah hari terakhir masa kampanye. Artinya Minggu 11 Februari 2024 sudah memasuki masa tenang jelang hari pemungutan suara pada Rabu 14 Februari 2024.

Sesuai dengan aturan dalam Pasal 287 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) serta Pasal 56 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, selama masa tenang tidak dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun dan melalui media apa saja.

"Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," demikian tertulis dalam beleid tersebut.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com