Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto mendapat tanggapan dari salah satu keluarga korban penculikan pada 1998. Paian Siahaan, ayah Ucok Munandar Siahaan mengaku sangat kecewa dengan keputusan Jokowi.
Saat berbicara, seperti dikutip dari Tempo, Selasa 27 Februari 2024, Paian mengatakan Jokowi memberikan penghargaan kepada Prabowo tanpa pernah mengusut peran Menteri Pertahanan itu dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Termasuk yang dialami putra Pian, Ucok yang hilang sejak 10 Mei 1998.
“Ya kecewa banget, yang terutama pada Jokowi,” kata Paian.
Warga Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat ini menilai pemberian pangkat kehormatan oleh Jokowi kepada Prabowo sangat tidak masuk akal. Pasalnya Prabowo telah diberhentikan dari TNI karena perannya dalam penugasan Satuan Tugas Mawar atau Tim Mawar untuk menculik aktivis pada sekitar 1997-1998.
“Masak orang yang sudah dipecat dari TNI diberikan naik pangkat tanpa ada rehabilitasi? Terus orang yang disangka pelaku kejahatan kemanusiaan atau pelanggar HAM diberikan kenaikan pangkat?” ujarnya.
Paian menambahkan pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo menjadi tanda demokrasi di Indonesia sudah rusak dan Jokowi adalah biang keladinya. Paian bahkan menyebut Jokowi sudah tidak waras dengan memberikan pangkat kehormatan kepada orang yang menyebabkan anaknya hilang sejak 26 tahun silam.
“Tanggapan saya Jokowi ini sudah tidak waras. Pokoknya sudah rusak negara ini dibikin Jokowi,” ucap Paian.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bakal menyandang pangkat Jenderal penuh atau bintang empat. Pasalnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memberikan pangkat kehormatan kepada Prabowo.
Informasi tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar saat memberikan keterangan Selasa 27 Februari 2024. Pemberian pangkat kehormatan kepada calon presiden (capres) nomor urut 2 itu akan dilakukan pada acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 28 Februari 2024.
“Iya betul, naik pangkat jenderal kehormatan,” ujar Nugraha.
Diketahui, pangkat terakhir Prabowo adalah Letnan Jenderal (Purn) atau bintang tiga. Prabowo diberhentikan dari TNI saat menjabat sebagai Panglima Komando Strategis Cadangan Angkatan Darat (Kostrad).
Prabowo diberhentikan berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) TNI yang diantaranya beranggotakan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wiranto dan Agum Gumelar. Prabowo diberhentikan lantaran terlibat dalam tindak pidana ketidakpatuhan, perampasan kemerdekaan orang lain, dan penculikan.
Mantan Danjen Kopassus itu dinyatakan telah melakukan ketidakpatuhan dengan memerintahkan Dan Group-4/Sandha Kopassus dan Satgas Merpati serta Satgas Mawar melakukan penculikan terhadap para aktivitas gerakan Reformasi 1998.



