Lahan Sawitnya Terkena Proyek Bandara IKN, 9 Petani Kabupaten PPU Ditangkap Polisi

Para petani dituduh menghalangi proses pembangunan bandara VVIP IKN Nusantara

Lahan yang akan menjadi Bandara VVIP IKN Nusantara

Sebanyak sembilan orang petani warga Kelurahan Pantai lango, Gersik dan Jenebora, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur ditangkap polisi pada Sabtu 24 Februari 2024. Kesembilan petani ditangkap karena mempertahankan lahan sawit mereka yang terkena proyek pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Sembilan petani itu adalah Kamaruddin, Ramli, Rommi Rante, Piter, Sufyanhadi, Muhammad Hamka, Daut dan Abdul Sahdan. Semuanya adalah anggota Kelompok Tani Saloloang. Mereka dituding menghalangi proses pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara dan membawa senjata tajam.

Agustina, kakak dari Kamaruddin mengatakan adiknya dan delapan petani lainnya ditangkap tanpa disertai surat perintah penangkapan. Polisi juga memperlakukan para petani dengan tidak manusiawi dan lebih mirip penjahat atau teroris.

"Sembilan orang itu bukan penjahat, mereka hanya petani sawit yang mencari makan dari kebun. Ada anak istri yang harus dinafkahi, tapi polisi menangkap seperti penjahat narkoba atau teroris begitu. Tidak ada surat penangkapan juga,” kata Agustina.

Dikutip dari viva.co.id, pada Selasa 27 Februari 2024, Agustina menceritakan kejadian bermula saat lahan sawit para petani terkena proyek IKN Nusantara. Saat itu kelompok tani dijanjikan mendapat ganti untung lahan sawit mereka.

Agustina menyatakan adiknya dan para petani tidak menolak tawaran ganti untung. Namun para petani meminta ada penggantian sebanding terhadap tanaman sawit yang sudah tumbuh. Rencananya proses penghitungan akan dilakukan pada Minggu 25 Februari 2024 oleh Dinas Perkebunan setempat bersama warga dibantu aparat TNI dan Polri.

Namun pada Sabtu 24 Februari 2024 para petani yang sedang berkumpul setelah membersihkan lahan kebun mereka justru ditangkap polisi yang datang menggunakan 7 mobil. Tanpa membawa surat penangkapan, polisi membawa dan memperlakukan para petani dengan kasar.

“Adik saya ditangkap seperti seorang teroris, lehernya dipiting dan ditangkap paksa. Tidak manusiawi, harusnya Pak Jokowi tolong kami. Mereka hanya petani sawit. Kami ini hanya petani, tanah itu sudah ada sejak saya kecil. Saya masih usia 3 tahun digendong pakai anjat oleh almarhum ibu saya ke kebun. Tanah milik kami bukan lahan eks PT TKA,” kata Agustina.

Berdasarkan informasi dari pengacara yang ditunjuk, menurut Agustina, sembilan petani termasuk adiknya langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menghalang proses verifikasi tanam tumbuh dan pematangan lahan bandara VVIP IKN.

“Tolong mereka, mereka tidak membawa senjata tajam. Mereka Cuma mau makan. Mereka juga tidak mengancam siapapun. Info dari pengacara, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dituduh mengancam dengan senjata tajam,” ungkap Agustina.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com