Megawati Setuju Hak Angket Tapi Bukan Untuk Memakzulkan Presiden Jokowi

"Ibu Megawati tidak ingin pemerintahan goya sampai 20 Oktober 2024," kata Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Todung Mulya Lubis

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri setuju hak angket untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dikabarkan setuju dengan rencana penggunaan hak angket untuk mengungkap kecurangan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal itu disampaikan Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Namun saat memberikan keterangan, Senin 26 Februari 2024, Todung menegaskan Megawati setuju penggunaan hak angket terkait kecurangan Pemilu dan bukan untuk pemakzulan Presiden.

"Hak angket bukan untuk pemakzulan,"ujarnya.

Menurut Todung, Megawati menekankan penggunaan hak angket oleh partai pendukung pasangan Ganjar-Mahfud di DPR untuk membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Baik yang dilakukan sebelum, saat hari pemungutan suara dan setelahnya.

Mantan Duta Besar RI untuk Norwegia dan Islandia ini menambahkan Megawati tidak ingin pemerintahan goyah sampai 20 Oktober 2024. Itulah sebabnya Presiden RI ke-5 itu tidak memerintahkan para menteri dari PDIP mundur.

"Ibu Megawati juga tidak ingin pemerintahan goyah sampai 20 Oktober 2024, dan Ibu Megawati tidak memerintahkan para menteri dari PDI Perjuangan untuk mundur,” tutur Todung.

Pendiri mendirikan The Law Office of Mulya Lubis and Partners ini menambahkan permintaan Megawati sejalan dengan komitmen PDIP bahwa hak angket tidak bertujuan memakzulkan Presiden Jokowi. Anggota PDIP di DPR hanya akan menggunakan hak angket untuk membongkar kecurangan Pemilu dan mengoreksinya.

“Proses pemakzulan itu terpisah dengan angket yang jalan sendiri, tetapi jika bahan hasil angket menjadi bahan untuk pemakzulan itu persoalan lain. Sekarang ini hak angket tidak ada hubungannya dengan pemakzulan,” imbuh Todung.

Sebelumnya calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan hak angket yang rencananya digulirkan anggota DPR RI bisa berujung pemakzulan Presiden Jokowi. Terutama jika nantinya ditemukan adanya unsur pidana yang dilakukan Presiden.

Meski demikian Mahfud menyatakan untuk sampai pada tindakan pemakzulan dibutuhkan waktu yang lama dan perlu kehati-hatian. Saat berbicara di sesi tanya-jawab di akun X atau twitter @mohmahfudmd Senin 26 Februari 2024, Mahfud menyebut akibat hukum dari hak angket harus ditindaklanjuti berapa pun waktu yang diperlukan.

"Pemakzulan memang perlu waktu lama dan hati-hati. Diaturnya memang begitu agar tak sembarangan bisa memakzulkan presiden. Tidak bisa buru-buru agar tak sembarangan. Tetapi jika ada akibat hukum pidana dari temuan dan keputusan politik angket, betapa pun lambatnya, masih bisa terus ditindaklanjuti tanpa terikat periode," kata Mahfud.

Dalam pembicaraan seputar masalah hasil Pemilu 2924 di akun media sosial (medsos) miliknya mantan Menko Polhukam ini menerangkan sengketa hasil Pemilu bisa diselesaikan melalui dua cara, yakni jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) dan secara politik melalui DPR.

"Jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yang arenanya adalah MK. Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," kata Mahfud.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com