Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegaskan pemerintah siap menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jika nantinya diputuskan maju menjadi September 2024. Tito juga mengaku tidak masalah kalaupun tetap digelar pada November 2024 seperti jadwal sebelumnya.
"Kalau mau dilaksanakan di bulan September, kita siap. Kalau mau dilaksanakan bulan November juga kita siap, enggak masalah," kata Tito.
Namun saat memberikan keterangan di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Rabu, 13 Maret 2024, Tito menyakini Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak penyelenggara akan tetap melaksanakan Pilkada serentak pada November 2024.
“KPU enggak akan mungkin (milih September). Pendapat saya, KPU enggak akan mengambil risiko untuk ke September. Terlalu pendek waktunya. Dia pasti akan kepada November,” ucap Tito.
Mantan Kapolri ini menuturkan pemerintah menyerahkan keputusan terkait jadwal Pilkada 2024 kepada DPR RI selaku pembuat undang-undang. Pasalnya sampai saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada masih belum dibahas oleh DPR.
Sebelumnya pemerintah berencana memajukan pelaksanaan Pilkada serentak dari November ke September 2024. Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong menjelaskan, pemerintah akan segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.
Selanjutnya Surpres diserahkan ke DPR guna dibahas dan disahkan. Togap berharap revisi UU Pilkada bisa rampung setidaknya Februari 2024.
"Memang kita harapkan RUU (Pilkada) ini, perubahan ini selesai paling lambat bulan Februari ini, paling lambat," ujar Togap.
Saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Kamis 18 Januari 2024, Togap menerangkan pihaknya sudah melakukan komunikasi informal dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait rencana Pilkada serentak dimajukan ke September 2024.
"KPU sudah membuat semacam simulasi-simulasinya untuk itu. Tentu bisa kita percepat nantinya," ujar Togap.
Namun rencana itu kemungkinan urung dilaksanakan. Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Pilkada serentak tetap diselenggarakan pada November 2024.
MK meminta pemerintah dan DPR tidak mengubah jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dan melaksanakannya seperti diatur dalam Pasal 201 Ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada



