Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi Izin Tambang

Bahlil telah mencabut ribuan izin tambang di Indonesia sejak menjadi menteri pada 2021

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi izin tambang

Menteri Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal BKPM (Bahlil) Lahadalia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi izin tambang. Laporan yang dilayangkan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) terkait dengan keputusan pencabutan izin tambang yang diduga penuh koruptif dan merugikan perekonomian negara.

Koordinator JATAM Melky Nahar menyatakan, tindakan melaporkan Bahlil ke KPK adalah upaya mendapatkan kepastian keadilan dan mengungkap kebenaran. Menurutnya KPK adalah instrumen pemeriksa pihak-pihak yang selama ini tidak pernah diperiksa.

"KPK adalah instrumen pemeriksa untuk menemukan pihak yang secara umum biasanya hampir tidak pernah diperiksa secara serius," katanya.

Saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 19 Maret 2024, Melky menduga Bahlil telah melakukan berbagai tindakan pidana korupsi, seperti gratifikasi, suap-menyuap dan pemerasan. Itulah sebabnya JATAM merasa perlu bagi KPK mengusut dan membongkarnya ke publik.

Melky menjelaskan Bahlil telah mencabut ribuan izin tambang di Indonesia sejak menjadi menteri pada 2021. Terlebih Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kuasa kepada mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu untuk mencabut izin usaha tambang, hak guna usaha, dan konsesi kawasan hutan.

Jokowi juga memberikan Bahlil wewenang memberikan kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan untuk mendapatkan lahan/konsesi.

JATAM pun mendesak KPK segera memproses laporan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Bahlil. Melky menyebut penyelidikan perlu dilakukan guna memastikan tegaknya hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sementara itu Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan JATAM. KPK menurut Ali mengapresiasi langkah JATAM sebagai bentuk peran serta masyarakat.

Namun saat memberikan keterangan, Selasa 19 Maret 2024, Ali mengatakan KPK perlu terlebih dahulu memeriksa laporan yang diadukan oleh JATAM, apakah sudah diterima pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) atau belum.

"Pasti akan dilakukan tindak lanjut di bagian Pengaduan Masyarakat," ujar Ali.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]