Minta Kenaikan Tunjangan DPR Dibatalkan, Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Anarkis 

"Kami TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

Presiden Prabowo Subianto meminta kenaikan tunjangan DPR dibatalkan dan pelaku anarkis ditindak tegas

Presiden Prabowo Subianto meminta agar kebijakan soal kenaikan tunjukan DPR RI dibatalkan. Pasalnya kebijakan itulah yang memicu terjadinya aksi demonstrasi masyarakat beberapa hari terakhir.

Permintaan itu disampaikan Prabowo usai bertemu dengan ketua umum partai politik dan pimpinan lembaga negara di Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu 31 Agustus 2025.

“Para Pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” katanya.

Selain soal kenaikan tunjukan DPR, Prabowo juga menyinggung soal tindakan anarkis, seperti penjarahan dan perusakan fasilitas umum saat aksi demonstrasi berlangsung. Prabowo pun memerintahkan bertindak tegas terhadap pelaku anarkis. 

"Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya terhadap segala bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu ataupun tempat-tempat umum atau sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku,” ujar Prabowo. 

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sutan Najamuddin, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhi Baskoro Yudhoyono, Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid.

Turut hadir pula Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Sebelumnya pada Sabtu 30 Agustus 2025, Prabowo telah memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta jajarannya. Dalam pertemuan di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu Prabowo menyampaikan hal yang sama, yakni meminta aparat keamanan bertindak tegas terhadap pelaku tindakan anarkis.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya usai pertemuan tersebut mengatakan unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 9 tahun 1998 terkait Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun Sigit juga mengingatkan bahwa pembakaran, perusakan fasilitas umum dan serta tindakan anarkis lainnya adalah pelanggaran hukum yang biasa dikenakan pidana.

"Kalau kita melihat bahwa eskalasi yang terjadi dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkis di beberapa wilayah. Mulai dari pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, dan area fasilitas umum yang dilakukan pembakaran dan tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung kepada peristiwa pidana," ujarnya.

Mantan Kabareskrim ini menuturkan penyampaian pendapat harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Terhadap para pelaku tindakan anarkis, Sigit menegaskan Presiden Prabowo telah memerintahkan agar dilakukan tindakan tegas.

"Tadi bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkis, kami TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," ucap Sigit.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]