Minta Pilpres Ulang Tanpa Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud: Sebelum 26 Juni 2024

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut putusan MK soal batas usia capres-cawapres adalah puncak kehancuran MK

Todung Mulya Lubis dan Ganjar Pranowo saat menghadiri sidang gugatan sengketa hasil Pilpres di MK, Rabu 27 Maret 2024

Pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pemungutan suara ulang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di seluruh Indonesia sebelum 26 Juni 2024.

Permintaan itu disampaikan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis saat membacakan petitum gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat, Rabu 27 Maret 2024.

Dalam gugatannya, Todung juga meminta pemungutan suara ulang hanya diikuti oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024," kata Todung.

Sedangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Todung meminta agar didiskualifikasi.

"Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024," ucap Todung.

Selain itu Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga meminta hasil perhitungan suara Pilpres yang telah diumumkan KPU pada Rabu 20 Maret 2024 dibatalkan.

"Membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil penetapan pemilihan umum secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024," ucap Todung.

Mantan Duta Besar (Dubes) RI untuk Norwegia dan Islandia ini juga menyinggung soal keputusan MK yang mengubah aturan syarat usia capres-cawapres. Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itulah yang menjadi dasar Gibran bisa maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo di kontestasi Pilpres 2024.

Todung menyebut putusan yang dibuat saat MK diketahui Anwar Usman itu adalah puncak kehancuran MK. Putusan itu dinilai sarat akan nepotisme lantaran Anwar Usman tak lain adalah paman dari Gibran. Anwar Usman diketahui menikah dengan Idayati yang tak lain adalah adik kandung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Puncak dari robohnya dan hancurnya kredibilitas dan integritas MKRI terjadi ketika Putusan MKRI Nomor 90/PUU-XXI/2023 dilahirkan di mana nepotisme dan kolusi tampil secara telanjang di depan mata kita," kata Todung.

Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menurut Todung juga sangat memalukan lantaran telah melanggar hukum dan etika.

"Tak berlebihan kalau disebutkan bahwa MKRI telah berubah menjadi mahkamah yang memalukan, a shamed institution seperti yang ditudingkan kepada Mahkamah Konstitusi Belarus," kata Todung.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]