MK Pastikan Adik Ipar Jokowi Tidak Ikut Tangani Sengketa Hasil Pemilu

MK telah menerima 265 permohonan PHPU terdiri dari 253 permohonan Pileg DPR, 10 Pileg DPD dan 2 Pilpres

Hakik Konstitusi yang juga adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman dipastikan tidak ikut menangani gugatan sengketa hasil Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak akan ikut menangani gugatan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023.

Juru Bicara MK Fajar Laksono, pihaknya akan mematuhi keputusan MKMK itu. Sehingga adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak akan ikut dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Sejauh ini putusan itu ditaati ya, dan saya kira dalam berbagai kesempatan itu sudah disampaikan bahwa Pilpres nanti akan digelar secara pleno oleh seluruh hakim konstitusi kecuali Pak Hakim Anwar Usman," kata Fajar.

Saat memberikan keterangan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu 23 Maret 2024, Fajar menjelaskan batas akhir pengajuan gugatan PHPU pada Sabtu 23 Maret 2024 sudah berlalu. Selanjutnya MK akan mulai memproses dan menyidangkan pada Senin 25 Maret 2024.

"Kalau sudah diregistrasi berarti permohonan sudah berubah menjadi perkara, kalau sudah berubah jadi perkara harus disidangkan," ucap Fajar.

Hingga Minggu 24 Maret 2024 pukul 15.00 WIB, MK telah menerima 265 permohonan, terdiri dari 253 permohonan PHPU Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR, 10 permohonan PHPU Pileg DPD dan 2 permohonan PHPU Pemilihan Presiden (Pilpres).

Dari semuanya tentu yang paling menarik perhatian adalah gugatan sengketa hasil Pilpres. Pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies-Muhaimin telah mengajukan gugatan PHPU pada Kamis 21 Maret 2024 atau sehari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pemilu 2024.

Sedangkan paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan pada Sabtu 23 Maret 2024. Keduanya mengajukan gugatan serupa, yakni meminta KPU membatalkan hasil Pilpres yang telah diumumkan.

Selanjutnya diselenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia tanpa keikutsertaan paslon nomor urut 02.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]