Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan, setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara, Jakarta menjadi Ibu Kota Parlemen. Sehingga anggota DPR tidak harus pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi saat mengikuti rapat panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta(RUU DKJ) di Gedung Parlemen Senayan Jakarta Senin 18 Maret 2024.
Pria yang biasa disapa Awiek ini menjelaskan, ibu kota parlemen dapat menjadi salah satu kekhususan Jakarta yang diatur dalam RUU DKJ. Menurutnya kekhususan Jakarta juga terkait dengan IKN. Itulah sebabnya Aweik menilai usulan menjadikan Jakarta sebagai Kota Parlemen layak dibahas dalam RUU DKJ.
"Di Jakarta ini kita juga mengatur tentang kekhususan dan Jakarta masih ada kaitannya dengan IKN. Saya sempat berpikir begini tadi, kalau sekalian dibikin kekhususan bisa nggak? misalkan di DKJ itu termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen," ujar Awiek.
Politikus PPP ini menambahkan nantinya gedung dan aktivitas DPR di IKN tetap ada. Namun kegiatan DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran tetap dipusatkan di Jakarta. Terlabih menurut Awiek saat ini penyelesaian pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih belum pasti, termasuk Gedung DPR di sana.
"Begitu usulan ya, ndak dalam hal-hal tertentu artinya apa? aktivitas parlemen bisa juga di IKN, tapi pusat kegiatannya ada di DKJ, kita lempar itu. Tidak membiarkan pemerintah (sendiri) di situ (IKN), jadi aktivitas keparlemenan ada juga di situ, tapi fokusnya, pusatnya di sini (Jakarta)," ujar anggota Komisi II DPR RI ini.
Usulan yang sama disampaikan anggota Baleg DPR Hermanto. Menurutnya IKN sebaiknya menjadi pusat pemerintahan atau eksekutif. Sedang DPR tetap berada di Jakarta sebagai pusat parlemen atau legislatif.
Berbicara dalam rapat yang sama, Hermanto mengungkapkan pembagian wewenang memungkinkan optimalisasi fungsi Ibu Kota Negara sesuai dengan perannya masing-masing. Anggota Fraksi PKS ini menilai IKN seharusnya menjadi Ibu Kota Negara Eksekutif, sedangkan Jakarta menjadi Ibu Kota Legislatif.
Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyatakan menghormati usulan yang disampaikan anggota DPR. Namun Suhajar memastikan pemerintahan di bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif akan dipindahkan secara bertahap ke IKN.
"Dengan tetap menghormati kawan-kawan, izinkan pemerintah berbeda pendapat. Pemerintah tetap berkeinginan kita pindah semuanya ke sana. Memang konsepnya bertahap," kata Suhajar



