PKS Pastikan Tetap Gulirkan Hak Angket Meski Tanpa PDIP

"Sesuai keputusan musyawarah majelis syura, Fraksi PKS diperintahkan usung hak angket,” kata Juru Bicara PKS Ahmad Mabruri

Juru bicara PKS Ahmad Mabruri mengatakan partainya bakal tetap menggulirkan hak angket meski belum ada kejelasan dari PDIP

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan tetap akan menggulirkan hak angket guna mengusut dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilihan Umum Pemilu dan Pemilihan Presiden Pilpres 2024 meskipun tanpa PDIP. Penegasan tersebut disampaikan sampai saat ini belum ada kejelasan apakah PDIP akan ikut mengusulkan hak angket atau tidak.

Koordinator juru bicara PKS Ahmad Mabruri dalam keterangannya Sabtu 30 Maret 2024 mengatakan menggulirkan hak angket adalah amanat Majelis Syuro yang harus ditaati Fraksi PKS di DPR RI.

“Sesuai keputusan musyawarah majelis syura, Fraksi PKS diperintahkan usung hak angket,” katanya.

Mabruri menjelaskan instruksi menggulirkan hak angket diputuskan dalam Musyawarah Majelis Syuro (MMS) ke-X yang digelar pada Sabtu 23 Maret 2024. Presiden PKS Ahmad Syaikhu yang menyampaikan langsung instruksi tersebut menilai penggunaan hak angket adalah tanggung jawab moral serta penggunaan hak konstitusional anggota dewan di parlemen.

Namun Mabruri tidak mengungkapkan bagaimana teknis penggunaan hak angket. Dia menyebut hal itu diserahkan sepenuhnya kepada Fraksi PKS di DPR RI. Termasuk koordinasi dengan Partai NasDem dan PKB, juga dengan PDIP yang menjadi penggagas wacana hak angket.

“Teknis diserahkan ke pimpinan fraksi PKS di DPR. Kan perlu lobby, komunikasi, dan lain-lain,” tutur Mabruri.

Sebelumnya Ketua DPP PDIP Puan Maharani menegaskan sampai saat ini belum ada instruksi kepada Fraksi PDIP di DPR RI untuk menggulirkan hak angket guna mengusut dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Saat memberikan keterangan usai memimpin rapat paripurna DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024, Puan mengatakan sejauh ini belum ada pergerakan soal hak angket.

"Belum, belum ada pergerakan. Belum ada pergerakan," katanya.

Puan pun menjelaskan mekanisme pengajuan hak angket. Ketua DPR RI mengatakan sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) dan Tata Tertih DPR, hak angket harus diusulkan minimal 25 anggota dan 2 fraksi.

"Jadi kalau kemudian harus diusulkan minimal itu oleh 2 fraksi, ada kemudian oleh 25 orang. Kalau kemudian itu memang sudah ada, pimpinan tentu saja akan menunggu bagaimana. Sampai sekarang kan belum ada. Jadi ya kita lihat," kata Puan.

Putri kandung Ketua PDIP Megawati Soekarnoputri ini menyebut hak angket boleh saja diajukan jika memang hal itu adalah jalan terbaik. Meskipun Puan menegaskan sampai saat ini belum ada hak angket terkait pemilu yang bergulir di DPR.

"Kalau memang itu merupakan hak anggota DPR yang terbaik untuk dilakukan bagi bangsa, ya boleh saja. Tapi kan belum ada. Jadi kita lihat dulu di mana di lapangan," ujarnya.

Puan pun kembali menegaskan sampai saat ini tidak ada instruksi kepada anggota DPR Fraksi PDIP terkait hak angket.

"Nggak ada instruksi," kata Puan.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com