Presiden Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

Keputusan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025

IKN Nusantara ditetapkan jadi Ibu Kota Politik di 2028

Ibu Kota Nusantara atau IKN resmi menjadi Ibu Kota Politik. Hal ini setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. 

Sesuai isi dari Perpres yang diundangkan pada 30 Juni 2025 itu, kota yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) itu akan menjadi Ibu Kota Politik pada 2028.

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” demikian tulis dalam lampiran Perpres 79/2025.

Seperti dikutip pada Sabtu 20 September 2025, Perpres menyebut beberapa syarat IKN menjadi Ibu Kota Politik di 2028. Pertama, terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya dengan luas mencapai 800-850 hektar.

Kedua, persentase pembangunan gedung/perkantoran di IKN mencapai 20 persen; dan persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen. 

"Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang Kawasan Inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara," demikian tertulis dalam lampiran.

Adapun cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen; sedangkan indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan Ibu Kota Nusantara menjadi 0,74. 

"Pembangunan hunian/rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara, pembangunan sarana prasarana pendukung Ibu Kota Nusantara, serta pembangunan aksesibilitas dan konektivitas Ibu Kota Nusantara," lanjut bunyi lampiran itu. 

Ketiga, pemindahan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara dapat terselenggara jika jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang dan cakupan layanan kota cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara yang mencapai 25 persen.

"Pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, dilakukan di antaranya pemindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas Ibu Kota Nusantara."

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]