Sebut Sirekap Tak Penting Dibahas, Pengacara Prabowo-Gibran Ditegur Hakim MK

Pengacara Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea mengatakan pihaknya adalah sarjana hukum dan bukan ahli komputer

Pengacara Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea ditegur Hakim MK karena menganggap Sirekap tidak penting dibahas

Anggota tim pengacara Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea mendapat peringatan dari Majelis Hakim sidang gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini lantaran Hotman mengatakan pembicaraan tentang Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak penting.

Pada mulanya, saat mengikuti sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, Rabu 3 Maret 2024, Hotman mengutip pertanyaan Hakim MK Arief Hidayat tentang hasil rekapitulasi manual yang pada akhirnya digunakan untuk penetapan hasil Pilpres.

Hotman pun mempertanyakan mengapa saksi dan ahli dari KPU masih menjawab saat ditanya soal Sirekap.

"Kita tadi 3,5 jam diskusi tentang IT. Ternyata hanya satu pertanyaan dari Pak Arief Hidayat kalau memang akhirnya yang dipakai adalah manual dan perhitungan berjenjang ngapain kita ribut-ribut lagi bicara Sirekap. Itu tadi pertanyaan dari Pak Arief Hidayat," tutur Hotman.

Pengacara yang gemar tampil glamor ini pun apa gunanya membahas Sirekap jika yang digunakan adalah rekapitulasi manual berjenjang. Hotman mengatakan pihaknya adalah sarjana hukum dan bukan ahli komputer.

"Ngapain kita bahas-bahas lagi soal Sirekap ini, ya sekali lagi saya hormat kepada Bapak Arief Hidayat karena bapak sudah mengingatkan kami bahwa kami ini adalah sarjana hukum, dari tadi kami kuliah komputer," ujarnya.

Saat Majelis Hakim meminta langsung ke inti pertanyaan, Hotman menanyakan apakah masih perlu membahas Sirekap jika yang digunakan dalam Surat Keputusan (SK) pengumuman final adalah rekapitulasi atau perhitungan manual.

"Pertanyaan saya, saudara saksi kalau ternyata yang dipakai dalam SK pengumuman final penghitungan suara adalah manual dan penghitungan berjenjang, bukan hasil dari Sirekap. Masih perlu nggak bapak kuliah di sini? Masih perlu nggak kita bahas tentang Sirekap? Ya masih perlu nggak Bapak, saksi, jawab pernyataan Pak Refly dan Bambang yang selalu ngeyel tentang Sirekap ini," sambung Hotman.

Hakim MK Saldi Isra yang saat itu menjadi pimpinan sidang langsung menegur Hotman. Saldi mengatakan MK memiliki kewenangan untuk mendengar penjelasan dari saksi. Saldi tak ingin Hotman menganggap saksi yang hadir tidak penting.

"Pak Hotman tadi saya sudah tegaskan ini didalilkan kami mahkamah berkepentingan mendapat penjelasan soal ini. Jangan dianggap kehadiran orang itu tidak penting, kami menganggap penting. Jadi jangan persoalkan kehadirannya lagi. Pertanyaan apa sekarang?" kata Saldi.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas ini kembali mengingatkan Hotman agar tidak menganggap pembahasan soal Sirekap tidak penting. Saldi mengatakan Sirekap penting dibahas karena Sirekap menjadi salah satu dalil dalam permohonan para pemohon.

"Jadi jangan kita mengabaikan ya, menganggap ini tidak ada pentingnya, itu keliru juga, kalau nggak, nggak usah datang aja ke sini," ujar Saldi.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com