Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) memastikan bakal mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi (MK). Persiapan untuk itu bahkan sudah mencapai 90 persen. Timnas AMIN yakin bisa membuktikan adanya kecurangan pada pelaksanaan Pemilihan Presiden Pilpres 2024.
"Persiapan sudah kami lakukan dan itu sudah berjalan 90 persen. Kami sudah siap sebelum bertanding," kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir.
Saat memberikan keterangan, Senin, 11 Maret 2024, Ari mengatakan nantinya Tim Hukum Nasional AMIN tinggal menyodorkan bukti-bukti kepada Majelis Hakim. Ari menjelaskan dalam sidang PHPU peserta Pemilu bisa mengajukan permohonan maksimal 3 hari setelah penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ari berharap para Hakim MK akan tergugah hatinya untuk tetap menjaga konstitusi. Pasalnya pada pelaksanaan kali ini tindakan curang secara dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) melebihi Pemilu sebelumnya. Ari bahkan menyebut kecurangan dilakukan secara kasat mata sehingga mudah dibuktikan.
"Jadi, kami lebih yakin untuk menggugah hati hakim-hakim MK untuk mereka punya kewajiban menjaga konstitusi kita," katanya.
Ari menyebut pihaknya akan mengajukan dua narasi dalam permohonan ke MK. Pertama, secara kuantitatif yang mempermasalahkan hitungan angka hasil Pilpres versi KPU. Tim Hukum Nasional AMIN akan membandingkan dengan angka versi mereka Tim Hukum Nasional AMIN juga akan mempermasalahkan penggelembungan suara yang terjadi secara luar biasa di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU.
Narasi kedua adalah penilaian secara kualitatif terkait kecurangan Pemilu kali ini yang melanggar konstitusi. Ari menegaskan konstitusi mengamanatkan Pemilu harus dilakukan dengan jujur dan adil.
"Intinya bagaimana kecurangan terjadi melibatkan aparat dari tingkat presiden sampai kepala desa," ucapnya.
Ari yakin bukti yang pihaknya sampaikan bisa mengungkap kecurangan yang digunakan untuk memenangkan paslon tertentu. Itulah sebabnya dalam permohonan atau petitum yang diajukan, Tim Hukum Nasional AMIN meminta pasangan calon paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Selanjutnya dilaksanakan Pilpres ulang yang hanya diikuti paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud.
"Sehingga dalam petitum (permohonan), kami minta diskualifikasi paslon 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka). Lalu, Pemilu diadakan lagi dengan peserta 01 dan 03 (Ganjar Pranowo-Mahfud Md.) saja," ujar Ari.



