Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali mendapat sanksi dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Kali ini Anwar mendapat sanksi lantaran melakukan pelanggaran etik terkait pernyataan terhadap pencopotan dirinya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat, Kamis 28 Maret 2024, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Anwar dinilai melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan prinsip kepantasan dan kesopanan.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka dua dan angka satu Sapta Karsa Hutama," katanya.
MKMK pun memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Anwar Usman.
"Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Terlapor (Anwar Usman)," ucap Palguna
Sebelumnya, Anwar dilaporkan oleh advocat Zico Simanjuntak yang menyoroti pernyataan Anwar dalam konferensi pers pada November 2023. Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu merasa telah menjadi korban fitnah secara keji setelah memutuskan perkara syarat usia capres-cawapres.
Anwar menyebut dirinya menjadi obyek politisasi dalam berbagai putusan MK, termasuk putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurut Zico, pernyataan Anwar menyiratkan mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta itu tidak terima dengan putusan MKMK.
Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan dan dinyatakan tidak sah lewat Pengadilan Tata Usaha Negara.
Seperti diketahui Anwar Usman telah diberhentikan dari jabatan Ketua MK oleh MKMK pada Selasa 7 November 2023. Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat oleh MKMK terkait keputusannya dalam mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Anwar yang diturunkan pangkatnya menjadi Hakim Konstitusi itu juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilu (PHPU) Pilpres, Pileg DPR RI, Pileg DPRD dan Pemilihan Anggota DPD RI.
Paman dari calon wakil presiden cawapres Gibran Rakabuming Raka itu juga dilarang menangani perkara terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik gubernur, bupati atau wali kota. Hal ini guna menghindari timbulnya benturan kepentingan.
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar Saptakarsa Hutama, yakni prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan.



