Terbukti Langgar Prosedur Rekapitulasi, Ketua KPU Kembali Dapat Sanksi Teguran

Sebelumnya Hasyim Asy'ari mendapat sanksi peringatan keras dari DKPP

Ketua KPU Hasyim Asy'ari kembali mendapat sanksi teguran karena melakukan pelanggaran administrasi rekapitulasi Pemilu 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari kembali mendapat peringatan. Kali ini datang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Hasyim telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu).

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dalam keterangannya, Selasa 26 Maret 2024 menyatakan Hasyim telah melanggar mekanisme dan prosedur rekapitulasi atau perhitungan suara terkait penggelembungan suara Partai Golkar di Daerah Pemilihan Dapil Jawa Timur VI.

“Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional,” ujarnya.

Bagja menerangkan dalam kasus ini, Bawaslu hanya memberikan teguran kepada Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU. Bawaslu meminta Hasyim sebagai terlapor tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan Undang-Undang.

Selain itu Bawaslu memerintahkan dilakukan perbaikan administrasi dalam proses rekapitulasi. Namun Bagja menyebut teguran yang diberikan kepada Hasyim tidak mempengaruhi hasil rekapitulasi suara nasional yang telah disahkan dan diumumkan pada Rabu 20 Maret 2024.

“Memberikan teguran kepada terlapor agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujar Rahmat Bagja.

Dalam kasus ini, Hasyim dilaporkan oleh kader Partai Demokrat, Saman, terkait dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI yang meliputi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Tulungagung.

Sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Irman Gusman yang maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Sumatera Barat.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU dan Teradu II Mochammad Afifuddin selaku anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam putusan yang dibacakan pada Rabu 20 Maret 2024.

Irman Gusman sempat masuk dalam daftar calon sementara (DCS) DPD RI. Seharusnya Irman tidak bisa menjadi calon anggota DPD lantaran belum 5 tahun bebas dari penjara. Mantan Ketua DPD RI itu diketahui baru bebas murni pada 26 September 2019.

Jika mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya mantan Ketua DPD itu baru bisa kembali mencalonkan setelah melalui 5 tahun masa jeda lantaran ancaman hukuman kasus yang menjerat Irman di atas 5 tahun penjara.

DKPP pun menyatakan KPU RI terbukti lalai, tidak cermat, dan tidak teliti dalam tahapan pencalonan anggota DPD Pemilu 2024.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]