TNI/Polri Bakal Bisa Duduki Jabatan Sipil, Pengamat: Dwifungsi ABRI Bangkit Kembali

"RPP Manajemen ASN harus transformatif dan implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden," ujar MenpanRB Abdullah Azwar Anas

MenpanRB Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya tengah menyiapkan RPP Manajemen ASN yang salah satunya membahas soal diizinkannya anggota TNI/Polri menduduki jabatan sipil

Rencana pemerintah mengizinkan anggota TNI dan Polri menduduki jabatan sipil menuai sorotan. Berbagai pihak menyayangkan rencana tersebut lantaran dinilai menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI yang pernah ada di era Orde Baru.

Pengamat politik dan sosial Al Araf menilai dibukanya peluang anggota TNI/Polri menduduki jabatan sipil adalah kemunduran serius dalam reformasi. Araf mengingatkan di era Orde Baru TNI yang saat itu masih bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) sangat mendominasi jabatan dan birokrasi sipil demi mendukung rezim yang otoriter.

"Di masa kini, rencana kebijakan itu jelas mengembalikan dwifungsi kembali dan itu jelas menyalahi prinsip dasar demokrasi," katanya.

Saat berbicara Jumat 15 Maret 2024, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative ini mengungkapkan penghapusan dwifungsi ABRI merupakan bagian dari agenda reformasi tahun 1998, sebagai koreksi atas penyimpangan fungsi dan peran ABRI. Selain itu penghapusan dwifungsi juga demi terwujudnya personel militer yang profesional.

Araf pun meminta pemerintah tetap menjaga semangat reformasi dan bukan kembali menghidupkan era Orde Baru. Araf khawatir dengan diizinkannya menduduki jabatan sipil, TNI/Polri akan digunakan sebagai alat politik.

"Tentu itu akan membuka kotak pandora kembalinya dominasi militer dan polisi dalam kehidupan politik, dan itu akan menjadi celah sebagai alat politik bagi rezim politik baru," ucap Araf.

Dosen Universitas Paramadina, Jakarta ini menegaskan fungsi pokok TNI adalah sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Sedangkan Polri diberikan mandat memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pendapat serupa disampaikan Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai rencana diizinkannya anggota TNI/Polri aktif menduduki jabatan sipil bakal mengancam demokrasi Indonesia dan mengembalikan praktik dwi fungsi ABRI di era Orde Baru.

Saat memberikan keterangan tertulis, Kamis 14 Maret 2024, Gufron menilai TNI/Polri adalah lembaga pertahanan dan keamanan. Sehingga tak sepatutnya terlibat kegiatan politik dan menduduki jabatan sipil.

"Jelas hal itu akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik dwifungsi ABRI seperti pada masa otoritarian orde baru," kata Gufron.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu yang dibahas adalah jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI dan Polri yang masih aktif.

"Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya," ujarnya.

Saat memberikan keterangan yang dikutip dari laman resmi KemenpanRB, Selasa 12 Meret 2024, Anas menegaskan bahwa aturan tersebut nantinya bersifat resiprokal (timbal balik). Perekrutan anggota TNI/Polri menurutnya juga akan melalui seleksi secara ketat.

"Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” kata Anas.

Mantan Bupati Banyuwangi, Jawa Timur ini menerangkan pembahasan RPP tentang Manajemen ASN telah mendekati tahap akhir. Substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi. Anas menargetkan PP Manajemen ASN terbit pada akhir April 2024.

"RPP ini harus bisa transformatif dan implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden," ujar Anas.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]