Warga Desa Pemaluan Tegaskan Bakal Melawan Jika Dipaksa Pindah dari IKN

Warga Desa Pemaluan dipaksa pindah dari IKN karena dinilai melanggar RTRW

Proses pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur

Warga Desa Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur masih belum bisa bernafas lega. Meski sampai saat ini belum ada tanda-tanda Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melakukan penggusuran rumah mereka, tapi warga masih harus terus waspada.

Salah seorang warga Desa Pemaluan bernama Suhar mengataka sampai Jumat 15 Maret 2024 petang belum terlihat adanya alat berat yang dikerahkan. Padahal sudah sepekan sejak OIKN menyampaikan ultimatum agar warga merobohkan rumah mereka yang dinilai melanggar melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) IKN.

"Untuk sampai saat ini belum ada pergerakan lagi dari Otorita," ujar Suhar.

Seperti dikutip dari Tempo, Jumat, 15 Maret 2024, Suhar mengaku warga sudah menyiapkan langkah antisipasi jika tiba-tiba rumah mereka dirobohkan. Suhar menegaskan warga siap melakukan perlawanan atas tindakan yang dilakukan OIKN.

"Kami selalu siap siaga," kata Suhar.

Sebelumnya warga Kampung Tua Sabut, Desa Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur dipaksa merobohkan rumahnya sendiri. Pihak Badan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara menilai warga telah melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) IKN.

Dalam keterangan tertulisnya, Senin 11 Maret 2024, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur menyatakan warga Kampung Tua Sabut tidak pernah mendapatkan sosialisasi tentang RTRW IKN.

Pengurus Jatam Kalimantan Timur Maretasari mengatakan satu-satunya surat yang dterima warga adalah surat undangan dan surat teguran dari Deputi Bidang Pengendalian Badan Otorita IKN.

"Mereka belum pernah sekalipun diundang dan diajak bicara secara layak tentang Rencana Tata Ruang Wilayah IKN," ujarnya.

Maretasari menjelaskan Kampung Tua Sabut, dihuni oleh sekitar 200 warga Suku Balik dan Suku Paser. Kedua suku tersebut sudah tinggal di sana sebelum proyek IKN Nusantara digagas. Bahkan leluhur kedua suku tersebut sudah mendiami Kampung Tua Sabut jauh sebelum Indonesia merdeka. Hal itu dibuktikan dengan adanya kuburan dan makam para leluhur di kampung tersebut.

Dalam salinan surat yang ditandatangi Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Thomas Umbu Pati disebutkan bahwa rumah warga di RT 05 Pemaluan harus segera dibongkar karena tidak sesuai dengan RTRW IKN pada 29 Agustus 2023 dan 4-6 Oktober 2023.

Seorang warga RT 05 Pemaluan juga diperintahkan hadir di Rest Area IKN pada Jumat, 8 Maret 2024. Lokasi tersebut adalah bekas rumah jabatan Bupati PPU di Sepaku, Kalimantan Timur. Warga diminta segera menindaklanjuti perintah pembongkaran rumah selambatnya tujuh hari kalender.

“Jangka waktu selambat-lambatnya tujuh hari kalender, terhitung sejak tanggal teguran pertama ini disampaikan. Sehubungan dengan undangan ini bersifat sangat penting maka kehadiran saudara diminta tidak diwakili,” demikian tertulis dalam surat teguran pertama dari Otorita IKN pada 4 Maret 2024.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]