Bantah Kendaraan Kena Tilang Langsung Disita, Polri: Tidak Ada Perubahan Aturan

"Jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, kamu akan ditilang, tapi kendaraan tidak disita," kata Kasubdit Dakgar Ditgakum Korlantas Polri Kombes Matrius

Korlantas Polri menegaskan kendaraan yang STNK-nya mati tidak akan langsung disita

Polri akhirnya buka suara soal kabar adanya aturan baru kendaraan yang terkena tilang bakal langsung disita. Kabar tersebut sempat viral dan menjadi perhatian publik lantaran dikatakan bakal berlaku mulai April 2025. 

Kepala Sub Direktorat Penindakan Pelanggaran (Subdit Dakgar) Direktorat Penegakkan Hukum (Ditgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Matrius menegaskan kabar tersebut tidak benar. Matrius mengatakan tidak ada perubahan aturan terkait bukti pelanggaran atau tilang.

"Tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku," ujarnya. 

Saat memberikan keterangan yang dikutip pada Rabu 19 Maret 2024, Matrius menuturkan kendaraan yang terkena tilang tidak akan disita. Pemilik kendaraan hanya akan diarahkan untuk mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati ke kantor Samsat. 

Matrius menjelaskan tilang akan diberlakukan jika pemilik kendaraan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati karena tidak disahkan setiap tahun. Tilang juga berlaku jika STNK mati karena masa berlakunya tidak diperbarui setiap lima tahun. 

"Jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, kamu akan ditilang, tapi kendaraan tidak disita," kata Matrius. 

Mantan Kapolres Purwakarta, Jawa Barat ini menambahkan pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan ulang STNK selama dua tahun akan mendapatkan sanksi administrasi berupa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. 

Sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sanksi berlaku sejak dua tahun setelah masa berlakunya STNK habis. 

Meski registrasi dan identifikasi dihapus, Matrius menyebut aturan yang akan diberlakukan sejak April 2025 itu tidak akan disertai dengan penyitaan kendaraan. Terlebih jika pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pemilik kendaraan akan terlebih dahulu menerima surat konfirmasi ke alamat terdaftar untuk verifikasi data sebelum ditilang. 

Mantan Wakil Kepala Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN) Polda Metro Jaya ini menerangkan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan hanya berlaku jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku. 

Sesuai Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), penghapusan juga dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan. Penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor hanya akan dilakukan kepolisian atas permintaan pemilik kendaraan.

"Jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik," tutur Matrius. 

Sebelum data kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun dihapus, pemilik kendaraan akan menerima surat peringatan. Isinya meminta pemilik kendaraan segera memperpanjang masa berlaku STNK. 

Tahapan peringatan sebelum data kendaraan bermotor dihapus, yakni: Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data 

Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan. 

Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban/tanggapan atas peringatan sebelumnya. 

Data kendaraan akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat pemberitahuan dari polisi atau tidak membayar denda tilang pada waktu yang ditentukan. 

Jika pemilik kendaraan bermotor memberikan jawaban atau tanggapan setelah mendapatkan peringatan ketiga dari polisi, data pengendara tidak dihapus. 

Pemilik kendaraan bermotor yang tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga akan dihapus data registrasi dan identitas kendaraan bermotornya.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]