Driver Ojol Hanya Terima BHR Rp50 Ribu, Garda: Aplikator Tipu Presiden Prabowo 

 

Saat diundang ke Istana, aplikator berjanji  kepada Presiden memberikan BHR Rp1 juta kepada setiap pengemudi 

Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan perusahaan aplikasi telah menipu Presiden Prabowo karana hanya memberikan BHR Rp50 ribu kepada pengemudi ojol

Asosiasi Ojek Online Garda Indonesia mengecam perusahaan aplikasi atau aplikator yang hanya memberikan bonus hari raya (BHR) sebesar Rp50 ribu kepada pengemudi. Garda menilai aplikator telah menipu Prasiden Prabowo Subianto yang telah mengundang perusahaan ke Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu. 

"Dua perusahaan aplikasi yang telah diundang Presiden Prabowo ke dalam Istana ternyata telah menipu Presiden RI," kata Ketua Garda Indonesia Igun Wicaksono. 

Saat memberikan keterangan, Selasa 25 Maret 2025, Igun mengatakan aplikator berjanji  kepada Presiden akan memberikan BHR Rp1 juta. Tapi kenyataanya para pengemudi atau driver hanya menerima Rp50 ribu per orang.

"Penipuan yang kami maksud adalah perusahaan aplikasi menyampaikan kepada Presiden RI bahwa BHR untuk ojol senilai hampir Rp1 juta, namun para pengemudi ojol mitra aplikator sebagian besar hanya menerima Rp50 ribu saja,"ujarnya.

Igun mengungkapkan berdasarkan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, BHR yang diberikan besarnya 20 persen dari penghasilan bulanan selama setahun terakhir. Jika ada yang hanya mendapat Rp50 ribu, berarti penghasilan pengemudi hanya sekitar Rp250 ribu per bulan.

"Lembaga kepresidenan ditipu, kementerian dibangkang, ojol seluruh Indonesia dijadikan pengemis BHR, jika sudah terjadi seperti ini, maka kami akan mempersatukan ojol se-NKRI untuk melawan arogansi aplikator," kata Igun.

Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengeluhkan besaran bonus hari raya (BHR) yang dinilai terlalu kecil. Bonus yang dimaksudkan sebagai tunjangan hari raya (THR) bahkan dinilai tidak manusiawi. 

Ketua Umum SPAI Lily Pujiati dalam keterangannya, Senin 24 Maret 2025,  menyinggung Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Isinya bahwa besaran BHR adalah 20 persen dari penghasilan bulanan selama setahun terakhir. 

"Dari pengaduan yang kami terima, seorang pengemudi ojol hanya mendapat bonus hari raya sebesar Rp50 ribu dari pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp33 juta," ujarnya.

Lily menegaskan pihaknya sempat menerima informasi dari Presiden Prabowo bahwa BHR sebesar Rp1 juta bagi ojol yang memenuhi kriteria atau syarat. Namun kriteria yang ditentukan juga sangat tidak adil.

Orderan sepi dalam beberapa waktu terakhir akibat skema diterapkan platfrom seperti akun prioritas, skema slot, skema aceng (argo goceng), skema level/tingkat prioritas.

"Ditambah lagi potongan platform hingga 50 persen yang semakin menurunkan pendapatan pengemudi ojol serta membuat seolah-olah pengemudi tidak berkinerja baik," ujarnya.

Atas keluhan itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan masih menunggu laporan lengkap dari aplikator terkait pemberian BHR. Kemnaker baru akan memanggil pihak aplikator untuk dimintai penjelasan.

"Kita juga lagi nunggu ya, saya juga belum dapat laporan lengkap. Tapi kita sekali lagi nanti kita akan panggil dan kita akan coba gali mereka seperti apa sih implementasinya. Ya, dalam dua hari ini kita akan (panggil)," ujar Yassierli di kantornya, Selasa 25 Maret 2025.

Yassierli menegaskan bahwa pihaknya siap menerima dan menampung aduan dari pengemudi ojol dan segera menindaklanjutinya.

"Nggak apa-apa, kita terima (jika ada aduan). Nggak apa-apa. Kita tampung dulu. Nanti kalau memang kita lihat ini sesuatu yang harus kita follow up, kita klarifikasi, nanti kita panggil nanti (aplikator)," ucap Yassierli.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]