Gelar Tahlilan di Masjid Nabawi, Jamaah Haji Indonesia Ditangkap Polisi Arab Saudi

Kemenag meminta Ketua Kloter atau KBIH memberikan edukasi soal aturan-aturan yang berlaku selama pelaksanaan ibadah haji

Suasana pelataran Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi (foto: yusuf rinaldy)

Dua jemaah haji Indonesia dari kelompok terbang kloter (kloter) 4 embarkasi Surabaya (SUB-4) ditangkap Askar atau petugas keamanan di Masjid Nabawi, Kota Madinah, Arab Saudi. Kedua jamaah bernama Luthfi Khanifuddin dan Janar Aprianto itu ditangkap pada Kamis 16 Mei 2024 setelah waktu sholat Ashar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kedua jamaah haji Indonesia tersebut diamankan lantaran melakukan kegiatan tahlilan di pelataran Masjid Nabawi. Tidak seperti di Indonesia, di Arab Saudi tahlilan adalah kegiatan yang dilarang, terlebih dilakukan di area Masjid Nabawi.

Peristiwa tersebut bermula saat Luthfi dan Janar menunaikan sholat Ashar di Masjid Nabawi. Setelah sholat, kedua jemaah itu berkerumun dan melakukan tahlilan yang dipimpin ketua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) mereka di pelataran selatan Masjid Nabawi.

Setelah tahlilan, mereka berfoto sambil membentangkan spanduk KBIH.

Askar yang menyaksikan kegiatan itu pun langsung bertindak. Mereka ditangkap dan dibawa ke kantor polisi setempat. Mengetahui ada jamaah haji Indonesia yang ditangkap polisi, petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kementerian Agama (Kemenag) langsung berkoordinasi dengan polisi Arab Saudi.

Akhirnya setelah mendapat nasihat dan pengarahan, pada pukul 18.45 waktu setempat kedua jamaah haji Indonesia itu pun dibebaskan.

Anggota Tim Media Center Kemenag RI Widi Dwinanda menerangkan Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan sejumlah peraturan bagi jamaah haji memasuki area Masjid Nabawi di Madinah dan Masjidil Haram di Makkah. Salah satunya jamaah dilarang memperlihatkan spanduk atau bendera apa pun selain untuk kebutuhan beribadah.

"Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekali pun," katanya.

Widi juga mengingatkan jemaah haji Indonesia agar menghindari kerumunan dengan jumlah lebih dari lima orang baik di Masjid Nabawi maupun Masjidil Haram. Kepada ketua kloter atau KBIH, Widi meminta agar selalu memberikan edukasi kepada jamaah terkait aturan-aturan yang berlaku.

"Kepada ketua kloter, perangkat kloter serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar terus memberikan edukasi kepada jemaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi," tandas Widi.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]