Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menyatakan aturan terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan segera dievaluasi. Teguh mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur penerima universal health coverage (UHC) akan direvisi.
Keputusan tersebut diambil setelah terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis dan istrinya, artis Sandra Dewi ternyata menjadi penerima PBI. Sehingga pengusaha yang telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun itu sejak 2018 tidak membayar iuran BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung Pemprov Jakarta.
"Itu awal mulanya memang kita lakukan percepatan untuk UHC. Maksudnya adalah waktu itu untuk katakanlah melindungi semua warga DKI agar bisa masuk UHC tanpa terkecuali. Dan Pak Harvey dan Ibu Sandra masuk di BPJS Kesehatan terdaftarnya sejak Maret 2018," katanya.
Saat berbicara kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin 30 Desember 2024, Teguh mengaku sudah memanggil pihak-pihak terkait guna membahas rencana pembenahan data penerima bantuan BPJS Kesehatan.
"Saya memanggil pihak-pihak terkait. Dihadiri juga Pak Sekda untuk melakukan pembenahan dan sudah disampaikan sebenarnya," jelasnya.
Teguh menerangkan Pemprov akan merevisi dan meregulasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2016. Langkah ini agar kriteria penerima bantuan BPJS Kesehatan menjadi lebih jelas.
"Namun yang perlu sekarang kita tindak lanjuti adalah perlu juga terkait revisi regulasi, khususnya Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2016, yang harus kita lakukan revisi sehingga nanti kita ada kriteria yang jelas penerima UHC," tuturnya.
Tentang Harvey dan Sandra, Teguh menyebut sampai saat ini keduanya masih terdaftar sebagai penerima bantuan BPJS Kesehatan. Pasalnya verifikasi data masih belum sampai pada keduanya.
"Sebenarnya kita pun sudah melakukan cleansing, verifikasi, validasi, dan ada katakanlah data-data yang sudah kita benarkan. Namun kebetulan sampai Pak Harvey belum," tambahnya.
Teguh berharap proses verifikasi bisa segera rampung. Sehingga dalam waktu dekat data soal pemerima bantuan BPJS Kesehatan menjadi clear dan kejadian seperti Harvey dan Sandra tidak terulang.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita sudah clear dan tidak akan terulang kejadian seperti itu lagi. Pastinya kami juga akan koordinasikan bersama BPJS dan instansi yang terkait," jelasnya.
Sebelumnya Harvey Moeis kembali menjadi perhatian publik. Bukan soal tindakan korupsi yang dilakukannya, melainkan temuan bahwa pengusaha yang divonis hukuman penjara 6,5 tahun itu ternyata terdaftar sebagai penerima bantuan BPJS Kesehatan dari Pemprov Jakarta.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan Harvey dan Sandra telah terdaftar sejak 1 Maret 2018.
"Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," ujarnya
Saat memberikan keterangan yang dikutip pada Senin 30 Desember 2024, Ani menerangkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 memerintahkan agar semua warga Jakarta terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini merupakan implementasi universal health coverage (UHC).
"Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan universal health coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan," kata Ani.
Menurutnya setiap warga yang memenuhi kriteria administratif akan tercatat sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung Pemprov Jakarta melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ani menjelaskan syarat administrasi yang dimaksud antara lain memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3 pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat, yakni lurah atau camat.