Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan deposito senilai Rp70 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah miliknya. Pria yang biasa disapa Kang Emil ini menegaskan selama rumahnya digeledah tidak ada deposito yang disita KPK.
"Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu," kata politikus Partai Golkar ini Selasa 18 Maret 2025.
Sebelumnya, pada Senin 10 Maret 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana Mas, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Jawa Barat.
Rumah Kang Emil adalah satu dari 12 lokasi yang digeledah KPK terkait kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti termasuk uang puluhan miliar dari sejumlah lokasi yang digeledah.
"Kami juga menyita sejumlah uang namun dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat. Kami geledah selama tiga hari kurang lebih 12 tempat, jadi saya tidak bisa mendetailkan," ucap Budi, Kamis 13 Maret 2025.