Terdakwa korupsi tata niaga timah Harvey Moeis mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau vonis penjara 20 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad menyatakan tindakan tersebut sebagai bentuk perlawanan atau upaya hukum atas vonis tersebut.
"Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan," katanya.
Meski demikian saat berbicara di PT DKI Jakarta, Senin 17 Februari 2025, Andi mengaku belum menerima salinan resmi putusan banding dari PT DKI Jakarta. Andi menuturkan akan mengkaji putusan banding PT DKI terhadap kliennya dalam kasus korupsi timah.
"Yang pasti kami akan pelajari, karena kan waktu putusan juga dibacakan kan kami juga sudah mendengar tapi yang ingin kami lihat adalah pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh karena yang kami, kuasa yang diberikan kepada kami itu ada beberapa. Jadi kami harus melihat semua pertimbangannya secara menyeluruh," ujarnya.
Tidak hanya Harvey Moeis, Andi menegaskan kliennya yang lain dalam kasus yang sama, yaitu Helena Lim, Suparta, Reza Andriansyah, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani juga akan melakukan upaya hukum yang sama.
"Nah, di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi, kami tidak melihat seperti itu karena kemudian asetnya dirampas kembali, itu yang kami juga akan jadikan satu pertimbangan bagaimana nanti ke depannya kita akan susun kasasinya. Yang pasti adalah kami, untuk yang Helena kami fokusnya untuk tax amnesty," ucap Andi.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman bagi terdakwa kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis dari penjara 6,5 tahun menjadi 20 tahun.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto.
Dalam putusan yang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis 13 Fabruari 2025, Harvey juga dijatuhi hukum denda Rp1 miliar yang tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 8 bulan penjara. Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
"Denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan," kata Teguh.
Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara. Suami Sandra Dewi juga meminta membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.
Harvey juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. Jika tidak mampu maka harta benda Harvey akan dirampas dan dilelang guna mengganti kerugian. Apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar," ujar hakim.
Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp210 miliar.
Jaksa menyebut perbuatan Harvey telah telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp300 triliun.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)," kata jaksa.