Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi'i mengatakan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh organisasi kemasyarakatan atau Ormas adalah sesuatu yang biasa. Bahkan hal itu menurut Syafi'i sudah menjadi budaya setiap menjelang hari raya.
Itulah sebabnya saat memberikan keterangan yang dikutip pada Selasa 25 Maret 2025, Syafi'i meminta permintaan THR oleh Ormas tidak perlu dipersoalkan.
"Saya rasa itu budaya lebaran Indonesia sejak dahulu kala. Tak perlu dipersoalkan," kata Syafi'i.
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan tidak semua ormas bisa mendapat THR. Ada pula yang terkadang tidak mendapatkannya.
"Ya mungkin ada yang lebih ada yang kurang. Ya kadang-kadang dapat. Kadang-kadang enggak," kata Syafi'i dengan nada berkelakar.
Aksi anggota ormas meminta THR belakangan menjadi sorotan publik. Terutama di wilayah Jakarta Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek). Seperti yang dilakukan seorang yang mengaku Jagoan Cikiwul.
Dalam sebuah video yang sempat viral, pria yang mengaku sebagai anggota ormas itu meminta uang ke perusahaan di perusahaan di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat dengan kedok THR.
"Elu makan berak di sini, lu nggak ngehargain gue. Elu kalau pengin tahu, gue jagoan yang megang Cikiwul nih, gue nih. Massa gue banyak di sini. Kalau gue tutup jalan di depan, nggak bisa gerak," katanya kepada Satpam perusahaan dengan nada tinggi.
Akibat perbuatannya, pada Kamis 21 Maret 2025, pria berinisial DS itu pun ditangkap anggota Polres Metro Bekasi Kota di Sukabumi, Jawa Barat.
Sedangkan di Depok, Jawa Barat pemilik usaha mengaku resah lantaran menerima surat edaran berisi permintaan THR dari tiga ormas. Saat ini polisi tengah menyelidiki kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam meminta masyarakat melaporkan jika ada oknum anggota ormas melakukan pemalakan atau pemerasan dengan dalih THR.
"Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui call center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri," katanya.
Saat memberikan keterangan, Sabtu 22 Maret 2025, Ade menegaskan aksi meminta THR secara paksa apalagi disertai ancaman merupakan tindakan melanggar hukum.
"Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme, akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum," ujar Ade.