Menteri HAM Minta SKCK Dihapus, Polri: Kami Hargai

Kementerian HAM mengatakan SKCK membuat banyak mantan narapidana sulit mendapat pekerjaaan 

Menteri HAM Natalius Pigai berkirim surat ke Kapolri minta SKCK dihapus

Polri buka suara atas usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang meminta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapuskan. Polri menyatakan menghargai setiap masukan yang disampaikan secara konstruktif sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat. 

"Apabila itu masukkan secara konstruktif kami akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Birgjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Saat berbicara kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 24 Maret 2025, Trunoyudo menjelaskan penerbitan SKCK adalah salah satu dari bentuk pelayanan kepada masyarakat. Penerbitan SKCK saat ini menurut Trunoyudo telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur," ujarnya.

Trunoyudo memastikan polisi akan melayani semua masyarakat yang ingin membuat SKCK. Terutama yang akan digunakan untuk mencari pekerjaan. 

"Semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani. Dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja," ucap Trunoyudo. 

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menerangkan, penerbitan SKCK juga dilakukan dalam upaya pengawasan. Pasal dalam SKCK terdapat catatan tindakan kriminalitas atau kejahatan. Sehingga dengan adanya SKCK pengawasan dan pengendalian keamanan bisa lebih mudah dilakukan.

"Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan," ujar Trunoyudo 

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995 ini menyebut jika memang SKCK dirasa menghambat, Polri akan membahas usulan tersebut. Selanjutnya dicari terbaik agar bisa tetap melayani masyarakat. 

"Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. Karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian," ucap pria asal Malang, Jawa Timur.

Sebelumnya Kementerian HAM mengusulkan agar SKCK dihapus. Usulan itu tertuang dalam surat yang dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat, 21 Maret 2025. Dalam surat yang ditandatangani Menteri HAM Natalius Pigai itu disebutkan bahwa SKCK berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

"Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis," kata Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo.

Saat memberikan keterangan yang dikutip pada Senin 24 Maret 2025, Nicholay menjelaskan Kementerian HAM telah melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. 

Hasilnya, Kementerian HAM menemukan banyak mantan narapidana kesulitan mendapat pekerjaaan lantaran terhambat SKCK. Keterangan pernah dipidana yang tertera di SKCK membuat perusahaan enggan menerima mantan narapidana. 

Nicholay berharap Polri memberikan tanggapan positif atas surat yang telah disampaikan. Jika tidak, Kementerian HAM akan berkonsultasi dengan DPR dan membuat draf pembentukan Peraturan Kementerian.

“SKCK ini saya sebutkan tadi, ini sangat-sangat tidak bermanfaat untuk orang-orang atau masyarakat-masyarakat. Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri, demi kemanusiaan," ujar Nicholay.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]