Orang Kaya Haram Pakai LPG 3 Kg, MUI: Dosa Besar

Orang kaya yang menggunakan LPG 3 kg telah melakukan ghasab atau memakai hak orang lain tanpa izin

MUI menyatakan orang kaya haram menggunakan LPG 3 kg g

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan haram hukumnya orang kaya menggunakan liquefied petroleum gas atau LPG 3 kilogram (kg). Pasalnya LPG 3 kg adalah produk bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Itulah sebabnya orang kaya tidak berhak menggunakan LPG 3 kg atau Gas Melon. 

"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda.

Dalam keterangan yang dikutip dari MUI Digital, Kamis 6 Februari 2025, Miftah mengatakan pemerintah telah mengatur hanya rumah tangga miskin, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), nelayan dan petani miskin yang boleh menggunakan LPG 3 kg. 

"Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan," ujarnya.

Miftah menuturkan Islam melarang seseorang menggunakan hak orang lain. Salah satunya orang kaya yang menggunakan hak orang miskin dalam menggunakan gas bersubsidi. 

"Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," ujarnya.

Miftah menyampaikan hal yang menjadi dasar Islam mengharamkan orang kaya menggunakan LPG 3 kg antara lain karena melanggar prinsip keadilan. Selain itu juga penyelewengan amanah pemerintah untuk rakyat miskin.

Orang kaya yang menggunakan gas melon menurut Miftah dianggap telah melakukan ghasab atau memakai hak orang lain tanpa izin.

Maka dari itu, Miftah mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam memanfaatkan subsidi pemerintah dan tidak mengambil apa yang bukan hak mereka. 

"Perbuatan ini termasuk dosa besar," ucap Miftah.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]