Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Salah satu hal yang diatur dalam aturan tersebut adalah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih berhak menerima gaji sebesar 60 persen selama 6 bulan.
Kebijakan tersebut sebenarnya sudah diumumkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Desember 2024.
"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan," demikian tertulis dalam pasal 21 ayat 1, PP 37/2025 seperti dikutip pada Minggu 16 Februari 2025.
Disebutkan bahwa upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan. Batas atas upah tersebut adalah Rp 5.000.000
"Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah," jelas pasal 21 ayat 4.
Aturan yang taken Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 itu juga mengatur soal besaran iuran JKP yang semula 0,36 persen diubah menjadi 0,46 persen dari upah dalam sebulan.
Dijelaskan bahwa jika dalam waktu 6 bulan setelah PHK pekerja tidak mengajukan permohonan klaim maka manfaat JKP akan hilang.