Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti pengamen dan manusia silver. Penertiban dilakukan menjelang bulan Ramadhan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
"Sekarang mungkin dalam skala kecil dilihat, apa terpaksa kita harus membersihkan misalnya pengamen, anak-anak kita yang manusia silver itu kan mulai dilihat, kita mulai pembenahan," katanya.
Saat berbicara di Tamini Square, Jakarta Timur Rabu 26 Februari 2025, pria yang biasa disapa Bang Doel ini juga menyinggung soal pembatasan jam operasional tempat hiburan malam saat Ramadhan. Menurutnya aturan terkait hal itu masih dimatangkan agar sesuai Peraturan Gubernur (Pergub).
"Iya, baru akan memperlakukan pergub yang sudah ada, 1 hari sebelum itu pusat hiburan malam tentu ada persyaratan persyaratan. Ya memang mungkin nanti kami bahas khusus," ujar Bang Doel.
Mantan Gubernur Banten ini menambahkan pihaknya telah memanggil Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparkeraf). Diharapkan aturan tersebut bisa segera diterapkan. Sehingga bisa diputuskan tempat hiburan malam buka atau tutup saat puasa
"Baru semalam saya panggil Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) tentang bagaimana Jakarta ini memperlakukan 1 hari sebelum puasa apakah yang wajib tutup, apa yang bisa buka, itu saja kriterianya," ucap politikus PDIP ini.
Sementara itu Kasatpol PP Satriadi Gunawan mengatakan tempat hiburan di seluruh Jakarta akan dilakukan razia. Meski demikian hingga kini belum diputuskan aturan terkait jam operasional tempat hiburan malam.
"Kalau titik ada semua ya. Setiap wilayah pasti ada fokus pada tempat hiburan. Cuma kan sekali lagi saya bilang, saya belum tahu sampai saat ini, belum ada ketentuan jam operasinya karena adanya di dinas pariwisata. Rencana besok mau dirapatkan dulu," ujar Satriadi