Tanah Bakal Diambil Negara jika Sertifikat Tidak Diubah Jadi Elektronik, Kementerian ATR: Hoaks

Pemerintah memang sedang menjalankan program digitalisasi dokumen pertanahan. Namun, tidak ada ketentuan yang menyebutkan aset warga akan dialihkan menjadi milik negara jika tidak segera diubah ke bentuk elektronik

Kementerian ATR/BPN memastikan tanah atau lahan masyarakat yang masih menggunakan sertifikat lama tidak akan diambil negara

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)  menegaskan kabar bahwa tanah yang sertifikatnya tidak diubah dalam bentuk elektronik akan diambil oleh negara tidak benar. 

Kementerian ATR/BPN memastikan sertifikat analog atau sertifikat hijau masih berlaku dan tidak akan ditarik. 

"Sertifikat lama (hijau) masih berlaku dan tidak akan ditarik," kata Kementerian ATR/BPN seperti dikutip pada Senin 17 Februari 2025. 

Kementerian ATR/BPN menerangkan selama masyarakat tidak mengajukan permohonan alih media atau layanan pertanahan lainnya, sertifikat hijau milik masyarakat tidak akan berubah menjadi sertifikat elektronik. Masyarakat pun diminta berhati-hati terhadap informasi tidak valid yang beredar.

"Jika kamu mengajukan layanan pemeliharaan data pertanahan seperti balik nama, roya, pemecahan dan lain. Pada proses ini sertifikat lamamu secara otomatis akan berganti sertifikat elektronik," imbuh ATR/BPN.

Sementara itu dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) disebutkan bahwa informasi soal aset masyarakat bakal diambil negara jika sertifikat tidak diubah menjadi elektronik adalah hoaks alias berita bohong. 

"Kategori: Hoaks," demikian tertulis dalam laman komdigi.go.id yang dikutip pada Senin 17 Februari 2025. 

Disebutkan bahwa pemerintah memang sedang menjalankan program digitalisasi dokumen pertanahan melalui penerapan Sertifikat Tanah Elektronik. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Namun, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa aset warga akan dialihkan menjadi milik negara jika tidak segera diubah ke bentuk elektronik. 

Masyarakat tetap bisa menggunakan sertifikat tanah fisik yang sudah dimiliki. Tidak ada batas waktu yang mengharuskan segera mengubahnya ke bentuk digital. Perubahan menjadi sertifikat elektronik dilakukan secara bertahap dan tetap melalui prosedur yang diawasi oleh pemerintah.

Sebelumnya di media sosial beredar informasi tentang soal aset masyarakat berupa lahan atau tanah bakal diambil negara. Tindakan tersebut dilakukan jika masyarakat tidak mengubah sertifikat dari model lama (sertifikat hijau) menjadi elektronik.

Dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @kementerian.atrbpn, disebutkan bahwa sertifikat tanah, sertifikat rumah hingga sertifikat aset lainnya wajib diubah menjadi sertifikat elektronik sebelum 2026. Jika tidak semua aset yang dimiliki akan diambil alih oleh negara.

"Ternyata peraturan terbaru akan segera diterapkan di Indonesia. Nah peraturannya itu adalah bahwa surat tanah dan rumah Anda atau surat-surat berharga Anda wajib diubah menjadi sertifikat elektronik. Jika kalian tidak mengubahnya sebelum tahun 2026, maka semua harta benda itu mulai dari rumah tanah atau aset-aset lainnya akan dialihkan menjadi harta negara," ujar seorang perempuan dalam video tersebut.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]